PDIP Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Dibatalkan, MPR: Kami Mohon Hormati Putusan MK

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi permintaan PDI Perjuangan agar pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden dibatalkan.
Meskipun saat ini masih ada proses gugatan yang dilakukan PDIP ke PTUN, Muzani menilai hal itu tidak akan berpengaruh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres yang sah.
"Pasangan Prabowo-Gibran oleh MK dinyatakan sebagai pasangan yang memenangkan pilpres dengan suara yang sudah ditetapkan, dan itu tidak ada debat dan semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka," kata Muzani kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP di PTUN Percuma
Sekjen Partai Gerindra ini juga meminta semua pihak, termasuk PDIP untuk menghargai putusan MK. Sebagaimana pihaknya juga menghormati proses gugatan yang sudah dilakukan kubu lawan.
"Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi sebagai mana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan, tetapi ketika MK telah ambil keputusan marilah kita sama sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini agar ada kepastian," ujarnya.
Dia berharap, semua pihak dapat memberi keleluasaan kepada Prabowo-Gibran untuk menyiapkan pemerintahan yang akan datang.
"Kita butuh kesatuan, kita butuh kebersamaan kegotong royongan, kita memerlukan kebersamaan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di PTUN, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbun, menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Baca Juga: PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Pakar: Hal Konyol
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau melakukan upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






