Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 sudah berjalan konstitusional.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, serta penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
"MK (Mahkamah Konstitusi) mengamanatkan menjalankan amar putusan. Mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Prabowo Tersenyum Mendengar PKS Minta Bergabung ke Pemerintahan
Bagja menambahkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Dia menegaskan bahwa jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, dia menyebut bahwa Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran yang terjadi saat PSU, penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.
"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ujarnya.
Oleh karena itu, Bagja memandang penetapan Rekapitulasi Hasil Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 sebagai konstitusional, karena telah diawasi secara ketat oleh jajaran pengawas Bawaslu.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Adapun hasil dari rapat pleno kemarin mengubah sebagian Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Sementara Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





