61 Calon Kepala Daerah Independen Lolos Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan verifikasi syarat dukungan minimal pasangan calon jalur independen atau perseorangan/non partai pada Pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah.
Sebanyak 61 pasangan calon kepala daerah jalur independen di 56 daerah dinyatakan lolos dan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati, wali kota, dan gubernur di semua wilayah.
"Selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024," kata Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Total 61 pasangan calon kepala daerah itu terdiri dari 46 pasangan calon bupati-wakil bupati independen dan 14 wali kota-wakil wali kota. Terakhir ada 1 pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen pada tingkat provinsi yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
"Selengkapnya wilayah dan jumlah pasangan calon kepala daerah independen Pilkada 2024 dapat disimak pada unggahan resmi KPU RI pada laman instagram resmu KPU RI," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






