KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Bali tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub 2024.
"Untuk Pilgub ada 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot 48 permohonan," ungkap Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dari 16 permohonan sengketa hasil Pilgub, berikut rincian provinsi yang mengajukan gugatan:
Baca Juga: DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
- Sumatera Utara: 1 permohonan
- Bangka Belitung: 1 permohonan
- Jawa Tengah: 1 permohonan
- Jawa Timur: 1 permohonan
- Kalimantan Timur: 1 permohonan
- Kalimantan Tengah: 1 permohonan
- Sulawesi Utara: 1 permohonan
- Sulawesi Tenggara: 1 permohonan
- Sulawesi Selatan: 1 permohonan
- Maluku Utara: 3 permohonan
- Papua Selatan: 3 permohonan
- Papua Barat Daya: 1 permohonan
Untuk menangani sengketa ini, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, KPU telah membentuk tim khusus yang akan bekerja selama proses di Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah membentuk tim khusus yang akan standby di Hotel Borobudur. Tim ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk tim litigasi, administrasi, penataan dan distribusi alat bukti, serta tim non-litigasi seperti helpdesk dan tim umum untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota," jelas Iffa.
KPU berharap, proses penyelesaian sengketa di MK dapat berjalan dengan lancar dan adil. "Kami siap untuk menghadapi setiap gugatan dengan alat bukti dan jawaban yang telah disiapkan, demi memastikan hasil Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






