PDIP: KPK Jangan Jadikan Hasto Kambing Hitam, Fokus Saja Cari Harun Masiku

AKURAT.CO Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menegaskan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak ada kaitannya dengan institusi partai maupun Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menghentikan manuver yang dinilainya mengarah pada pembentukan opini publik, dan kembali fokus menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Masalah suap ini adalah tanggung jawab pribadi Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terlibat. KPK seharusnya menuntaskan pencarian Harun Masiku yang katanya sudah diketahui lokasinya, bukan menjadikan partai dan sekjen sebagai bulan-bulanan framing kasus ini," tegas Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum
Guntur juga menyinggung status hukum Saeful Bahri, saksi dalam kasus ini, yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kasus suap yang melibatkan Saeful sebagai perantara telah selesai secara hukum sejak vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2020.
"Saeful Bahri sudah divonis dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perantara suap antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dengan Harun Masiku. Vonisnya sudah inkrah dan hukumannya sudah dijalani," jelas Guntur.
Karena itu, dia mempertanyakan langkah-langkah penyidikan yang masih berputar-putar pada aktor-aktor yang telah dihukum, alih-alih menuntaskan pengejaran terhadap pelaku utama.
"Kenapa Harun Masiku yang jadi tersangka utama masih belum ditangkap? Itu yang seharusnya jadi fokus," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Keterlibatan Langsung Hasto Kristiyanto
Guntur juga menyoroti kejanggalan kehadiran penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang mengawal saksi Saeful Bahri dalam persidangan Hasto Kristiyanto. Dia menilai, hal ini sebagai potensi pelanggaran prosedur dan membuka ruang tekanan terhadap saksi.
"Kami mempertanyakan tindakan tidak prosedural ini. Yang berwenang menghadirkan saksi adalah jaksa penuntut umum, bukan penyidik yang seharusnya sudah selesai tugasnya setelah berkas P-21 dilimpahkan," kata Guntur.
Pihaknya tengah mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik tersebut. "Kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah tepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







