Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.
Lantas, apa itu perbedaan abolisi dan amensti yang didapat Tom Lembong dan Hasto baru-baru ini? Simak penjelasan lengkap berikut.
Definisi Abolisi
Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Istilah "abolisi" berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana.
Abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan tuntutan pidana.
Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan kata lain, orang yang diberi abolisi menjadi bebas sepenuhnya dari tuntutan.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Definisi Amnesti
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Istilah "amnesti" berasal dari bahasa Yunani "amnestia," yang berarti melupakan atau pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana dengan tujuan menghilangkan hukuman.
Amnesti berlaku bagi orang-orang yang telah menerima vonis dan sedang menjalani hukuman pidana.
Akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti
Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada tahapan proses hukum saat keduanya diberikan dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
1. Waktu Pemberian: Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan atau sebelum seseorang diputuskan bersalah.
Amnesti, di sisi lain, menghapuskan hukuman setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan seseorang telah menjalani atau akan menjalani hukuman.
2. Akibat Hukum: Dengan pemberian abolisi, proses hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi, menghilangkan semua akibat hukum dari perkara tersebut.
Sedangkan dengan pemberian amnesti, hukuman dan akibat hukum pidana dihapuskan, yang berarti seseorang yang telah terpidana dibebaskan dari sanksi pidananya.
3. Sifat Pemberian: Abolisi umumnya diberikan secara individual untuk kasus spesifik. Amnesti dapat diberikan secara individual maupun kolektif.
4. Dasar Hukum Tambahan: Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Sementara amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954, khususnya Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
5. Pertimbangan Presiden: Untuk kedua hak ini, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden juga dapat meminta nasihat Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil keputusan terkait abolisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









