Apa Perbedaan Abolisi dengan Amnesti? Mengenal Hak yang Didapat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden.
Lantas, apa itu perbedaan abolisi dan amensti yang didapat Tom Lembong dan Hasto baru-baru ini? Simak penjelasan lengkap berikut.
Definisi Abolisi
Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Istilah "abolisi" berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana.
Abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana atau peniadaan tuntutan pidana.
Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan kata lain, orang yang diberi abolisi menjadi bebas sepenuhnya dari tuntutan.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Definisi Amnesti
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Istilah "amnesti" berasal dari bahasa Yunani "amnestia," yang berarti melupakan atau pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana dengan tujuan menghilangkan hukuman.
Amnesti berlaku bagi orang-orang yang telah menerima vonis dan sedang menjalani hukuman pidana.
Akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti
Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada tahapan proses hukum saat keduanya diberikan dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
1. Waktu Pemberian: Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan atau sebelum seseorang diputuskan bersalah.
Amnesti, di sisi lain, menghapuskan hukuman setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan seseorang telah menjalani atau akan menjalani hukuman.
2. Akibat Hukum: Dengan pemberian abolisi, proses hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi, menghilangkan semua akibat hukum dari perkara tersebut.
Sedangkan dengan pemberian amnesti, hukuman dan akibat hukum pidana dihapuskan, yang berarti seseorang yang telah terpidana dibebaskan dari sanksi pidananya.
3. Sifat Pemberian: Abolisi umumnya diberikan secara individual untuk kasus spesifik. Amnesti dapat diberikan secara individual maupun kolektif.
4. Dasar Hukum Tambahan: Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Sementara amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954, khususnya Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
5. Pertimbangan Presiden: Untuk kedua hak ini, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden juga dapat meminta nasihat Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil keputusan terkait abolisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








