MKD: Proses Pemilihan Adies Kadier sebagai Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran kode etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan pemeriksaan dilakukan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keabsahan proses pemilihan tersebut.
"Setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan pencalonan Adies Kadir yang telah menjadi perhatian publik, Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan bahwa prosesnya telah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nazaruddin dalam pembacaan pertimbangan dan amar putusan MKD di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Golkar Pastikan PAW Adies Kadir Sesuai Perolehan Suara, Surat Sudah Dikirim
Menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Selain itu, proses pencalonan telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik.
"Dengan putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa proses pencalonan Adies Kadir sah secara etik dan prosedural, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah publik terkait mekanisme pengisian jabatan Hakim Konstitusi dari unsur DPR," jelasnya.
Proses uji kelayakan terhadap Adies Kadir diawali dengan adanya surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Innosentius Samsul, yang sebelumnya dipilih dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Agustus 2025 sebagai calon Hakim Konstitusi, mendapatkan penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonannya.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, Komisi IIII DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir. Dalam forum tersebut, persetujuan diberikan secara aklamasi.
Baca Juga: Laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan MK Tidak Berdasar
Sehari setelahnya, melalui rapat paripurna juga secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI. "MKD menilai aspek prosedural dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dia menegaskan, pemilihan telah memenuhi ketentuan Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur mekanisme persetujuan melalui rapat paripurna, serta Pasal 25 Tata Tertib DPR mengenai tahapan penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik melalui media.
"Adies Kadir juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," tegasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







