MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Nama Baik dan Jabatan Dipulihkan

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR.
MKD menegaskan nama baik dan posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI harus dipulihkan.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD, Imron Amin, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menjelaskan, pernyataan Adies yang sempat menuai sorotan publik merupakan kekeliruan penyampaian saat wawancara dengan media massa, dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun pelecehan.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu Adies Kadir, Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam sidang.
Baca Juga: Pramono Anung Sulap Tanggul Jebol Jadi Rusun dan Taman Air Raksa
Ia menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Adies secara terbuka menunjukkan sikap bertanggung jawab.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” tegas Imron.
Dengan putusan ini, Adies tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan dibacakan, dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya–Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies sebagai sosok dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat melalui berbagai program, terutama pendidikan dan advokasi hukum.
Di media sosial, sejumlah warga juga menyerukan agar Adies segera kembali aktif memimpin DPR RI. Mereka menilai kiprahnya di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ujar salah satu relawan di Surabaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







