MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Nama Baik dan Jabatan Dipulihkan

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR.
MKD menegaskan nama baik dan posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI harus dipulihkan.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD, Imron Amin, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menjelaskan, pernyataan Adies yang sempat menuai sorotan publik merupakan kekeliruan penyampaian saat wawancara dengan media massa, dan tidak mengandung unsur penghinaan ataupun pelecehan.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu Adies Kadir, Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam sidang.
Baca Juga: Pramono Anung Sulap Tanggul Jebol Jadi Rusun dan Taman Air Raksa
Ia menilai langkah klarifikasi yang dilakukan Adies secara terbuka menunjukkan sikap bertanggung jawab.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” tegas Imron.
Dengan putusan ini, Adies tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan dibacakan, dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya–Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies sebagai sosok dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat melalui berbagai program, terutama pendidikan dan advokasi hukum.
Di media sosial, sejumlah warga juga menyerukan agar Adies segera kembali aktif memimpin DPR RI. Mereka menilai kiprahnya di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ujar salah satu relawan di Surabaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









