Menko Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi di DPR

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR, guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik dan Berlaku hingga Tingkat Daerah
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dia menilai pendekatan ini dapat menjaga prinsip keadilan dalam sistem pemilu, sekaligus memastikan tidak ada suara pemilih yang terbuang.
Meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, diperlukan pengaturan tambahan agar representasi politik tetap efektif dan tidak terfragmentasi.
Baca Juga: Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Karena itu, dia mendorong revisi Undang-Undang MD3 sebagai landasan hukum untuk menetapkan ambang batas yang lebih terukur dan rasional.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata Yusril.
Dia berharap, usulan tersebut dapat menjadi solusi kompromi dalam perdebatan terkait parliamentary threshold, sekaligus memperkuat kelembagaan DPR agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









