Akurat Logo

Menko Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi di DPR

Putri Dinda Permata Sari | 30 April 2026, 14:44 WIB
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi di DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR, guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.

Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik dan Berlaku hingga Tingkat Daerah

Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.

Dia menilai pendekatan ini dapat menjaga prinsip keadilan dalam sistem pemilu, sekaligus memastikan tidak ada suara pemilih yang terbuang.

Meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, diperlukan pengaturan tambahan agar representasi politik tetap efektif dan tidak terfragmentasi.

Baca Juga: Parlemen Turki Setujui Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Karena itu, dia mendorong revisi Undang-Undang MD3 sebagai landasan hukum untuk menetapkan ambang batas yang lebih terukur dan rasional.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata Yusril.

Dia berharap, usulan tersebut dapat menjadi solusi kompromi dalam perdebatan terkait parliamentary threshold, sekaligus memperkuat kelembagaan DPR agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.