Akurat Logo

Gus Rozin Hormati Mekanisme AHWA: Setelah Keputusan Diambil, Kita Harus Jaga NU Bersama-sama

Saeful Anwar | 30 Agustus 2026, 09:29 WIB
Gus Rozin Hormati Mekanisme AHWA: Setelah Keputusan Diambil, Kita Harus Jaga NU Bersama-sama
Calon Ketum PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang mengubah mekanisme pemilihan ketum melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

AKURAT.CO Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut disepakati peserta Muktamar ke-35 NU melalui pemungutan suara pada Sabtu (29/8/2026) dini hari, setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi belum mencapai titik temu.

Gus Rozin menilai keputusan muktamirin harus dihormati sebagai bagian dari dinamika dan tradisi musyawarah dalam Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, mekanisme pemilihan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga dari proses musyawarah yang melahirkan keputusan tersebut.

“Ini merupakan keputusan Muktamar yang harus kita hormati bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh muktamirin yang telah menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gus Rozin di Jombang.

Menurutnya, demokrasi dalam tradisi NU tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan langsung, tetapi juga melalui musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan forum tertinggi organisasi.

“Bagi saya, yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini kita terima bersama dan kemudian kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Gus Rozin menilai, mekanisme AHWA tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk terlibat dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU.

Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar memilih maksimal lima nama calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan.

Lima nama dengan suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya dipilih melalui mekanisme AHWA.

“Cabang dan wilayah tetap memiliki kewenangan untuk ikut menentukan lima nama calon. Jadi, menurut saya, ini bukan mencederai nilai-nilai demokrasi. Ada mekanisme representasi dan musyawarah yang tetap berjalan,” ujarnya.

Dia menilai mekanisme tersebut merupakan keputusan forum Muktamar sehingga harus diterima secara dewasa oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Gus Rozin Dorong PBNU Perkuat Perhatian untuk NU di Luar Jawa

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.