Akurat
Pemprov Sumsel

Pemberian Izin Tambang Bukan Akar Konflik PBNU, Idrus Marham: Masalahnya Ada pada Pengelolaan

Atikah Umiyani | 9 Desember 2025, 21:32 WIB
Pemberian Izin Tambang Bukan Akar Konflik PBNU, Idrus Marham: Masalahnya Ada pada Pengelolaan

AKURAT.CO Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai tidak menjadi sumber utama kericuhan internal yang kini mengemuka.

Pandangan itu disampaikan Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham, menanggapi pernyataan KH Said Aqil Siroj yang sebelumnya mendorong PBNU agar mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah.

Idrus menilai, konsesi tambang yang diberikan pemerintah justru merupakan bentuk perhatian dan harus diapresiasi.

Ia menegaskan, persoalan di tubuh PBNU bukan terletak pada pemberian IUP, melainkan bagaimana aset organisasi itu dikelola.

“Masalah PBNU bukan pada IUP-nya, tetapi pada pengelolaannya. Pemerintah justru patut diapresiasi karena memberi perhatian,” ujar Idrus di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Idrus, isu tambang hanya menjadi pemantik karena di internal PBNU telah terjadi pergeseran nilai dan tata kelola organisasi.

Ia mengingatkan, konsesi akan menimbulkan masalah apabila dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Yang bermasalah adalah ketika aset organisasi dikelola untuk kepentingan pribadi, langsung ataupun tidak langsung,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Tegaskan Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatera Tanpa Bantuan Asing

Idrus menilai dinamika yang terjadi tak boleh dibiarkan berlarut-larut dan berubah menjadi perebutan kekuasaan di antara elite.

Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme konstitusional PBNU.

Ia mengusulkan agar PBNU menggelar Muktamar lebih cepat, dengan mengembalikan penjadwalan yang sempat bergeser akibat pandemi.

Sebagai catatan, Muktamar NU ke-34 di Lampung sempat mundur enam bulan karena Covid-19 dan baru berlangsung pada Desember 2021.

Menurut Idrus, penyesuaian waktu itu selayaknya dikembalikan pada jadwal awal.

“Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid. Maka, secara logika, sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi Muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” jelasnya.

Idrus meyakini langkah itu dapat meredam ketegangan yang kini terjadi di tubuh PBNU.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menyampaikan bahwa konsesi tambang sudah membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi organisasi.

Ia pun menilai pengembalian konsesi kepada pemerintah sebagai pilihan terbaik.

“Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar dan membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah,” ujar Said Aqil saat silaturahim di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Puan–Anindya Bertemu di Senayan: DPR dan Kadin Matangkan Pembahasan RUU Kadin

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.