Revisi UU Pemilu, Golkar Ungkap Kesepakatan Koalisi Bahas Ambang Batas Parlemen

AKURAT.CO Partai Golkar mengungkap adanya kesepakatan awal di antara pimpinan parpol koalisi pendukung pemerintah, terkait besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pimpinan parpol sebelumnya telah bertemu dan membahas rencana revisi UU Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang disepakati barulah berupa rentang besaran parliamentary threshold, yakni antara empat hingga enam persen.
"Kesepakatannya kan terjadi di antara pimpinan partai politik yang bertemu beberapa hari sebelumnya. Kita kesepakatannya waktu itu cuma range saja ya, antara empat sampai enam persen," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai parliamentary threshold kembali dibicarakan dalam pertemuan pimpinan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Waktu Semakin Mepet, Pembahasan RUU Pemilu Justru Diundur ke 2027
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, serta jajaran pimpinan kedua partai.
Namun, Doli menegaskan pertemuan Golkar dan PKS tidak secara khusus membahas besaran parliamentary threshold. Pembahasan mengenai UU Pemilu lebih banyak bersifat meninjau kembali hasil pertemuan pimpinan parpol sebelumnya.
"Tentu yang paling mutakhir kan sekarang soal undang-undang pemilu. Beberapa hari yang lalu juga sudah ada pertemuan antarpimpinan partai politik, terutama yang ada di koalisi pemerintahan. Sudah ada pembicaraan memulai tentang soal rencana pembahasan undang-undang pemilu," jelasnya.
Doli mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya telah terdapat sejumlah kesepakatan terkait arah pembahasan UU Pemilu. Karena itu, pertemuan Golkar dengan PKS lebih diarahkan untuk me-review hasil pembicaraan tersebut.
"Jadi, kemarin sifatnya kalau kita bicara tentang UU Pemilu, pertemuan antara Golkar dan PKS itu sifatnya namanya me-review lagi saja hasil pertemuan yang sudah dilakukan antarketua partai politik sebelumnya. Jadi, tidak ada yang spesifik kalau bicara tentang UU Pemilu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









