Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan yang diajukan Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyatakan, persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga dirinya menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari video akun Instagram media Solokini, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Sekjen GibranKu Sayangkan Pernyataan Dino Patti Djalal Yang Tendensius Bahas Ijazah Wapres RI
Jokowi pun menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran. Putranya yang menjabat Wakil Presiden 2024-2029 itu menempuh pendidikan dasar dan menengah di Solo sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan ke Singapura.
"Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran SD-nya di SD-16 Kota Matias Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri Satu Kota Matias Surakarta, SMA di Porchit Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway, saya tahu setelah dari situ, saya ingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura," jelasnya.
Dia menekankan bahwa pihaknya mengetahui riwayat pendidikan Gibran sesuai dengan pengetahuannya. Terkait adanya keinginan agar syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah atau dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan soal Sidang Ijazah Jokowi, Ada 712 Dokumen dan 111 Saksi
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu mahkamah," ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan kecurangan yang disebut terstruktur dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dia pun mempertanyakan maksud tundingan tersebut. Dia juga mempersilahkan untuk menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan proses penerimaan dokumen pencalonan yang telah diterima.
"Ya, tanya kan persalahannya, diterima oleh KPU, ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








