DPR Bakal Temui Partai Nonparlemen Besok, Tampung Aspirasi Soal RUU Pemilu

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI dijadwalkan bertemu dengan sejumlah partai politik nonparlemen pada Jumat (2/10/2026), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi DPR, untuk mendengarkan masukan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan pertemuan tersebut akan digelar di Komisi II DPR. DPR ingin mengetahui secara langsung aspirasi partai nonparlemen terkait materi yang tengah dibahas dalam RUU Pemilu.
"Pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai non-parlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update ya, karena memang untuk mendengarkan yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Disahkan, Proses Revisi Mulai Berjalan Secara Formal
Pertemuan tersebut sedianya digelar pada Selasa (29/9/2026), namun agenda tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat. Pertemuan kemungkinan akan dihadiri langsung oleh pimpinan partai politik nonparlemen.
"Ya, harusnya pimpinan partainya ya (yang datang). Nanti kita cek lagi," ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah dorongan partai-partai nonparlemen agar turut dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyiapkan naskah akademik sebagai bahan masukan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan naskah akademik tersebut memiliki sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu terkait penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama ialah ketentuan ambang batas parlemen.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said.
Baca Juga: Pertemuan Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Ditunda, Dasco: Jumlah Parpol Akan Lebih Banyak
GKSR beranggotakan delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Dalam draf naskah akademik tersebut, GKSR menyampaikan penolakan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Kelompok tersebut mengusulkan ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen.
Pertemuan dengan pimpinan DPR nantinya menjadi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan langsung aspirasi dan usulan mereka terkait materi RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









