Dalil yang Menjadi Dasar Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah…

AKURAT.CO Muncul pertanyaan mengenai, Dalil yang Menjadi Dasar Hukum Sewa Menyewa dalam Islam adalah… ?
Sewa menyewa, dalam istilah Islam dikenal dengan sebutan ijarah, merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang penting dan telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.
Konsep ini tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga mengandung nilai-nilai etika dan keadilan.
Artikel ini membahas dalil-dalil syar'i yang menjadi dasar hukum sewa menyewa dalam Islam serta prinsip-prinsip yang mendasarinya.
Baca Juga: Tren Umat Islam Joget THR Tidak Sama dengan Bangsa Yahudi, Ini 5 Dalil Akuratnya Menurut Islam!
Pengertian Ijarah
Secara etimologis, ijarah berarti "upah" atau "imbalan" yang diberikan atas pemanfaatan suatu barang atau jasa.
Menurut para ulama fikih, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa tertentu dengan pembayaran upah, tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam praktiknya, pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak penyewa disebut musta’jir.
Dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang Ijarah
Al-Qur'an
Salah satu dalil utama mengenai sewa menyewa terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.”
Ayat ini menegaskan bahwa memberikan imbalan atas jasa yang diterima merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW juga memberikan panduan tentang pentingnya memenuhi hak dalam setiap transaksi. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Maka penuhilah hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu."
Hadis ini menegaskan pentingnya menunaikan kesepakatan dalam transaksi, termasuk dalam akad sewa menyewa.
Baca Juga: 5 Adab Saat Buang Air dalam Islam: Tuntunan Sesuai Dalil
Prinsip-Prinsip dalam Ijarah
Beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik ijarah adalah:
-
Kejelasan Objek Sewa: Barang atau jasa yang disewakan harus jelas dan dapat dipastikan manfaatnya.
-
Waktu Sewa yang Ditetapkan: Durasi penyewaan harus ditentukan secara pasti agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
-
Harga yang Disepakati: Besaran imbalan atau upah wajib disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.
Contoh Praktis Ijarah
Contoh ijarah dalam kehidupan sehari-hari meliputi penyewaan rumah, kendaraan, atau peralatan tertentu.
Misalnya, dalam penyewaan rumah, penyewa berhak menggunakan rumah tersebut selama jangka waktu sewa yang telah disepakati, dengan kewajiban membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian.
Sewa menyewa dalam Islam atau ijarah merupakan transaksi yang sah dan diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis.
Dalil-dalil yang mendasarinya menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya legal secara syariat, tetapi juga berakar pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara dua pihak.
Memahami dasar hukum dan prinsip ijarah penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara etis, transparan, dan sesuai syariat.
Dengan demikian, ijarah menjadi solusi ekonomi yang adil serta relevan bagi kebutuhan umat di berbagai aspek kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK


