AKURAT.CO TikTok Shop dikabarkan bakal segera kembali beroperasi di Indonesia usai investasi jangka panjang (5 tahun) TikTok senilai USD1,5 miliar setara Rp23,4 triliun di GOTO.
Tentu hal ini mejadi kabar baik bagi para pegadang atau seller maupun konsumen, karena artinya makin banyak pilihan di pasar sehingga akan meningkatkan kualitas layanan ke konsumen.
Tak kalah penting, seller sendiri harus mengetahui aturan terbaru yang akan diberlakukan oleh TikTok Shop saat kembali beroperasi nanti. Lalu apa saja aturannya?
Baca Juga: Done Deal, TikTok Suntik GOTO USD1,5 M untuk Bawa Kembali TikTok Shop ke Indonesia
Mengutip akun IG @ceritaombak, setidaknya ada 5 hal atau aturan yang wajib diketahui seller, sebagaimana rincian berikut.
1. Keranjang kuning
Keranjang kuning akan kembali aktif pada tanggal 12 Desember 2023 pukul 00.00 WIB. Keranjang kuning merupakan fitur yang disematkan pada video untuk mengarahkan penonton ke produk di TikTok Shop
2. Flow transaksi
Flow transaksi akan kembali seperti biasa, dimana buyer bisa melakukan pembelian melalui Live, Video dan Shop Tab. Shop Tab merupakan ikon tas belanja di halaman profil akun TikTok. Pelanggan dapat menelusuri produk dan berbelanja merek atau produk yang terdaftar di kreator hanya dengan beberapa ketukan. Tab Etalase Produk dapat berisi produk yang diambil dari salah satu opsi semua produk TikTok Shop
3. Mode libur
Terdapat mode libur pada toko Anda saat pertama kali menggunakan Tiktop Shop. Jadi matikan terlebih dahulu mode libur, dengan tetap memperhatikan stok, produk dan link-link eskternal.
4. Bahasa asing
Seller harus memastikan produk tidak mengandung bahasa asing (bahasa China) pada judul, deskripsi, foto dan lain sebagainya.
5. Live mirroring
Kini tidak diperbolehkan lagi link yang mengarahkan ke pihak ketiga misalnya di bio. Sementara untuk LIVE, seller tak diperbolehkan melakukan redirrect traffic pada bio, stiker dan deskripsi live serta tidak dibolehkan melakukan live mirroring. Jadi bagaimana seller? Sudah siapkah Anda menggunakan kembali TikTok Shop?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










