AKURAT.CO Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Nomor 8 tahun ini dirancang untuk mempermudah proses bisnis di Indonesia. Serta, ia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur bisnis, serta meningkatkan efisiensi dalam pengajuan dokumen oleh para pelaku usaha.
"Prinsipnya Permendag 8 ini dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa di cek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha menyambut baik karena lebih simpel, lebih cepat, dan lebih banyak kesempatan untuk men-submit ini secara efisien," ujar Jerry di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2024).
Menurut Jerry, dengan adanya Permendag 8/2024, komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) cukup mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: RI Setop Ekspor Bijih NIkel Tapi Malah Impor, Kok Bisa?
Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada produk yang tetap memerlukan Pertek, seperti barang-barang tekstil. Kemendag sendiri tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pertek.
"Kami itu kementerian yang di ujung, ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, baru diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Ini tentunya harus sinergi antara kementerian lembaga, jadi enggak bisa kerja sendiri," kata Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menekankan upaya Kemendag untuk menghindari masalah seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemendag juga mendorong kementerian-kementerian lain yang terkait dengan kebijakan impor untuk mempercepat penerbitan perizinan maupun pertek bagi para pelaku usaha.
"Kami tentu mendorong, mengupayakan teman-teman di kementerian lain lebih cepat, karena pelaku-pelaku usaha, industri kan kadang-kadang membutuhkan kepastian, itu yang kami komunikasi. Jadi tidak hanya di level pimpinan, tapi juga di level teknis bahkan di level staf-staf untuk memastikan supaya tidak ada kendala," ucap Jerry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









