Misbakhun Sebut PP 28 Tahun 2024 Sama dengan FCTC, Ganggu Kepentingan Nasional
Hefriday | 9 September 2024, 18:58 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai aturan produk IHT terutama di PP 28/2024 sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.
Lebih lanjut Misbakhun menilai hadirnya PP 28/2024 mengenai IHT sama saja pemerintah ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang dinilai dapat menganggu kepentingan nasional Indonesia.
"Framework Convention on Tabacco Control sendiri ialah kerangka kerja sama berbagai negara untuk pengendalian tembakau. Nah, kalau kita lihat seksama, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Seperti yang kita ketahui, tambahnya, FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.
"Sekarang saya tanya, ini semuakan sudah dilakukan oleh pemerintah, dari umur perokok yang dulunya 18 keatas diubah menjadi 21 tahun keatas, kemudian pengenaan cukai/pajak bukannya sudah diterapkan? Lalu dari sekian banyak yang sudah diterapkan tersebut, adakah pemerintah memberikan suatu kebijakan yang mampu memajukan industri rokok, dari yang kecil seperti petani rokoknya hingga ke sektor industri-industrinya? Masa depan sektor IHT kita yang menjadi kepentingan nasional itu mau dibawa ke mana? " ujarnya.
Karena itu, tambahnya, negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
“Masak yang seperti ini mau kita hilangkan,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








