Misbakhun Sebut PP 28 Tahun 2024 Sama dengan FCTC, Ganggu Kepentingan Nasional
Hefriday | 9 September 2024, 18:58 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai aturan produk IHT terutama di PP 28/2024 sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.
Lebih lanjut Misbakhun menilai hadirnya PP 28/2024 mengenai IHT sama saja pemerintah ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang dinilai dapat menganggu kepentingan nasional Indonesia.
"Framework Convention on Tabacco Control sendiri ialah kerangka kerja sama berbagai negara untuk pengendalian tembakau. Nah, kalau kita lihat seksama, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Seperti yang kita ketahui, tambahnya, FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.
"Sekarang saya tanya, ini semuakan sudah dilakukan oleh pemerintah, dari umur perokok yang dulunya 18 keatas diubah menjadi 21 tahun keatas, kemudian pengenaan cukai/pajak bukannya sudah diterapkan? Lalu dari sekian banyak yang sudah diterapkan tersebut, adakah pemerintah memberikan suatu kebijakan yang mampu memajukan industri rokok, dari yang kecil seperti petani rokoknya hingga ke sektor industri-industrinya? Masa depan sektor IHT kita yang menjadi kepentingan nasional itu mau dibawa ke mana? " ujarnya.
Karena itu, tambahnya, negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
“Masak yang seperti ini mau kita hilangkan,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









