Gagal Bayar Atas Utang Jatuh Tempo Rp23,1 Miliar, Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

AKURAT.CO Pada Senin,18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban oleh Termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA).
Pasalnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplayernya yaitu PT. Triboga Pangan Raya yang berjumlah Rp23,1 milliar.
Permasalahan ini bermula ketika (Perseroda) PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama suplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya selaku Supplier. Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Daada (BLD) terhadap PT. Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 Kilogram per tahun.
Baca Juga: Punya Utang Rp7,20 Miliar, WIKA Dapat Panggilan Sidang PKPU
Namun perjanjian tidak berjalan lancar, belum setahun perjanjian berjalan PT. Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp23,1 miliar.
PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) merupakan perusahaan Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co Pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari Pihak (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa.
"Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu," ujar Fadhli dikutip Selasa (19/11/2024).
Di dalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.
Kemudian menetapkan beberapa nama calon pengurus yang di antaranya Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M, serta Juliya Tri Anggraini, S.H.
Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung daya Sentosa selaku Termohon PKPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








