DPN APTI: Kemenkes Ingin Matikan Ekonomi Jutaan Petani Tembakau

AKURAT.CO Pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi bahwa diversifikasi tanaman adalah salah satu upaya bagus untuk mengendalikan rokok serta memastikan kesejahteraan petani, sebagai respons dari berbagai kekhawatiran tentang kesejahteraan petani tembakau jika produk rokok dibatasi.
Hal itu dikemukakan Siti Nadia saat berbicara dalam konferensi pers yang digelar Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menanggapi pernyataan tersebut, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpandangan, pernyataan ibu Siti Nadia Tarmizi menyakiti jutaan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.
Baca Juga: 5 Usulan DPN APTI ke Presiden Prabowo Untuk Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain itu, kata Agus, isu diversifikasi tanaman tembakau merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk meng-goalkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Hal itu tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," tegas Agus dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Agus menambahkan, bahwa agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik.
"Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa),” kata Agus.
Agus mengingatkan bahwa Undang-Undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur.
“Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” tegas Agus.
Menurut Agus, jika ingin mengendalikan tanaman tembakau, seharusnya yang dikendalikan bukan soal diversifikasi di negeri sendiri, akan tetapi yang sangat perlu dikendalikan adalah masifnya rokok ilegal yang sangat jelas menggerus penerimaan negara, dan industri hasil tembakau legal di Indonesia.
Agus mewanti-wanti, jangan sampai jutaan petani menanam tembakau, tetapi tidak bisa menjualnya. Itu bentuk kedzaliman nyata. "Berilah petani tembakau ruang kehidupan ekonomi di negeri sendiri," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







