Pengecer Diminta Jadi Penyalur Resmi Jika Masih Ingin Jual LPG 3 Kg
Camelia Rosa | 1 Februari 2025, 11:51 WIB

AKURAT.CO Kementerian ESDM meminta para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero) jika ingin tetap menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg.
"Jadi, yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," uajr Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskan Yuliot, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi LPG ke sistem Online Single Submission (OSS).
Nantinya, para pengecer tersebut akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Pasalnya, NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan diterbitkan melalui Lembaga OSS.
"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam sistem OSS. Nah itu kan juga sudah terintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," terang Yuliot.
Dengan demikian, lanjutnya, nantinya tidak ada lagi pengecer. Sebab, distribusi akhir gas melon ini ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.
"Jadi, satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu akan tercatat secara keseluruhan," imbuhnya.
Yuliot menyebutkan, meskipun kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, pemerintah masih akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer.
Adapun dalam masa transisi, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," urainya.
Yuliot berharap, dengan dilakukan penataan ini maka penyaluran LPG 3 Kg bisa lebih tepat sasaran. Sehingga nantinya, harga LPG ini dapat sesuai dengan yang ditetapkan.
"Ini kan lagi menata bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," tukas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








