Pengecer Diminta Jadi Penyalur Resmi Jika Masih Ingin Jual LPG 3 Kg
Camelia Rosa | 1 Februari 2025, 11:51 WIB

AKURAT.CO Kementerian ESDM meminta para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero) jika ingin tetap menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg.
"Jadi, yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," uajr Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskan Yuliot, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi LPG ke sistem Online Single Submission (OSS).
Nantinya, para pengecer tersebut akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Pasalnya, NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan diterbitkan melalui Lembaga OSS.
"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam sistem OSS. Nah itu kan juga sudah terintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," terang Yuliot.
Dengan demikian, lanjutnya, nantinya tidak ada lagi pengecer. Sebab, distribusi akhir gas melon ini ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.
"Jadi, satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu akan tercatat secara keseluruhan," imbuhnya.
Yuliot menyebutkan, meskipun kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, pemerintah masih akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer.
Adapun dalam masa transisi, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," urainya.
Yuliot berharap, dengan dilakukan penataan ini maka penyaluran LPG 3 Kg bisa lebih tepat sasaran. Sehingga nantinya, harga LPG ini dapat sesuai dengan yang ditetapkan.
"Ini kan lagi menata bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," tukas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








