Beda dengan THR, Menaker Serahkan Besaran BHR Sepenuhnya ke Perusahaan
Hefriday | 27 Maret 2025, 16:50 WIB

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika THR merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam regulasi, maka BHR bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Bonus Hari Raya bukan THR dan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Kami berharap nilainya cukup signifikan, tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik. Namun, Yassierli menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya laporan bahwa rata-rata pengemudi ojek online (ojol) hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu. Menaker pun berjanji akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi ojol," katanya.
Selain itu, Kemnaker berencana memanggil perusahaan angkutan online untuk mengetahui mekanisme perhitungan bonus tersebut. "Kami ingin mendengar langsung bagaimana perusahaan menghitung BHR. Simulasinya seperti apa, itu yang ingin kita lihat," ujar Yassierli.
Ia juga mengakui bahwa pemberian BHR ini merupakan kebijakan baru yang masih dalam tahap evaluasi. Mengingat Lebaran sudah semakin dekat, waktu yang tersedia untuk membahasnya pun sangat terbatas.
"Ini sesuatu yang baru dan waktunya sangat terbatas. Tapi, kami tetap akan melihat dan mengevaluasi lebih lanjut," tegasnya.
Di sisi lain, Yassierli juga menyoroti distribusi THR yang wajib diberikan kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, Kemnaker akan mengambil langkah tegas.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Pengusaha diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan masih belum merespons, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu tiga hari. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka sanksi administratif akan diberlakukan.
"Denda dan sanksi administratif sudah jelas diatur dalam regulasi. Kami juga akan mempertimbangkan rekomendasi lebih lanjut terkait kelangsungan perusahaan jika pelanggaran terus berlanjut," tukas Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







