Kemenperin: Ada Perusahaan Alkes AS Tak Ingin TKDN Dihapuskan

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapuskan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengatakan perusahaan asal AS yang meminta TKDN tidak dihapuskan merupakan perusahaan alat kesehatan yang sudah berinvetasi di Indonesia.
“Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” kata Febri di Kementerian Perindustrian, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Dorong Kemandirian Alkes, Kemenperin Genjot TKDN
Febri menyampaikan, alasan perusahaan AS tidak ingin kebijakan TKDN dihapus, karena kebijakan ini akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Menurutnya, TKDN memberi kepastian bahwa produk-produk hasil investasi asing yang diproduksi di Indonesia dapat terserap melalui belanja pemerintah maupun BUMN.
“Perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan permintaan agar produk Amerika dibebaskan dari TKDN, Febri menegaskan perusahaan harus mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Nah kita tahu bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang TKDN ini, terutama TKDN yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucap Febri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal melakukan reformasi terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani mengatakan reformasi TKDN ini bakal diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya,” kata Alexandra di Kemenperin, Senin (28/7/2025)
Meski ada reformasi terhadap TKDN, Alexandra mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan. Namun, Alexandra memastikan aturan ini tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.
Adapun, dalam perjanjian antara Indonesia dengan AS yang diunggah oleh Gedung Putih diketahui bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air dikecualikan dari TKDN.
“Masih diibahas, maka itu dalam reformasi TKDN dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi isu AS tapi menyeluruh,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








