UPDATE Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025: Cek Rincian untuk Pelanggan Rumah Tangga, Subsidi, dan Bisnis

AKURAT.CO Tarif listrik PLN untuk periode 15-21 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.
Keputusan ini mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diumumkan, pada Minggu (29/7/2025) lalu.
lebih lanjut, berikut rincian tarif listrik PLN 15-21 September 2025 dari berbagai golongan.
Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Subsidi
Pelanggan subsidi mencakup golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh.
Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh.
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan agar listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, serta mendukung kebutuhan dasar kelompok berpenghasilan rendah.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri Non-Subsidi
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Instansi Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Golongan Khusus
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.
Meskipun pada September 2025 tidak ada perubahan, tarif listrik sewaktu-waktu bisa disesuaikan kembali pada periode mendatang sesuai dinamika faktor-faktor ekonomi makro dan kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










