Akurat
Pemprov Sumsel

UPDATE Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025: Cek Rincian untuk Pelanggan Rumah Tangga, Subsidi, dan Bisnis

Shalli Syartiqa | 16 September 2025, 11:35 WIB
UPDATE Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025: Cek Rincian untuk Pelanggan Rumah Tangga, Subsidi, dan Bisnis

AKURAT.CO Tarif listrik PLN untuk periode 15-21 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis​. ​

Keputusan ini mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diumumkan, pada Minggu (29/7/2025) lalu.

lebih lanjut, berikut rincian tarif listrik PLN 15-21 September 2025 dari berbagai golongan.

 

Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Subsidi

​Pelanggan subsidi mencakup golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ​Pemerintah memastikan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan S-1/TR daya 450 VA: ​Rp 325 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 900 VA: ​Rp 455 per kWh.

Rumah tangga 450 VA: ​Rp 415 per kWh.

Rumah tangga 900 VA subsidi: ​Rp 605 per kWh.

​Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan agar listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, serta mendukung kebutuhan dasar kelompok berpenghasilan rendah.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: ​Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: ​Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: ​Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: ​Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: ​Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri Non-Subsidi

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: ​Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: ​Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: ​Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: ​Rp 996,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Instansi Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: ​Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: ​Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: ​Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Golongan Khusus

Golongan L/TR, TM, TT: ​Rp 1.644,52 per kWh.

​Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada metode pembayaran.

​Pelanggan prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.

​Meskipun pada September 2025 tidak ada perubahan, tarif listrik sewaktu-waktu bisa disesuaikan kembali pada periode mendatang sesuai dinamika faktor-faktor ekonomi makro dan kebijakan pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.