BKPM TIngkatkan Sistem Perizinan Untuk Investasi Proyek Karbon dan Energi Hijau
Hefriday | 7 Oktober 2025, 18:29 WIB

AKURAT.CO Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perizinan untuk mempercepat proyek-proyek berbasis transisi energi, termasuk Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju ekonomi hijau dan target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Nurul Ichwan, menjelaskan bahwa BKPM memiliki peran utama dalam menyiapkan seluruh aspek perizinan untuk investasi di sektor tersebut.
“Secara umum, kita di BKPM menyiapkan perizinannya. Ketika Kementerian ESDM sudah menentukan wilayah dan desain proyeknya, maka kami memastikan izin-izin turunannya berjalan di OSS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Nurul, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 juga akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi BKPM. Dengan begitu, investor dapat mengakses perizinan secara digital dan transparan. “Basically, kita mendukung dari sisi perizinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan bahwa proyek CCS dan CCUS menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara penghasil energi bersih.
“CCS ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor energi hijau. Negara yang bisa menghasilkan produk energi bersih akan menjadi pusat perhatian dunia,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut Danantara, lembaga pembiayaan proyek strategis nasional, kemungkinan besar akan ikut terlibat dalam pendanaan proyek-proyek CCS. “Danantara memang fokus pada proyek strategis nasional yang profitable. CCS termasuk di dalamnya karena sifatnya mendukung investasi berkelanjutan,” jelas Nurul.
BKPM, kata Nurul, berperan sebagai gerbang awal analisis investasi sebelum proyek dilanjutkan ke Danantara.
“Biasanya, minat investasi yang masuk ke BKPM kami analisa dulu dari nilai, kapasitas, dan dampaknya. Jika positif, kami teruskan ke Danantara untuk dikaji lebih lanjut secara finansial,” ujarnya.
Selain dukungan perizinan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru yang mengklasifikasikan karbon sebagai komoditas, bukan lagi limbah. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan rampung akhir tahun.
Langkah ini dianggap penting agar investasi berbasis karbon, seperti penangkapan dan penyimpanan karbon, dapat memiliki nilai ekonomi yang jelas. “Kalau karbon hanya dianggap sebagai limbah, tidak bisa dimanfaatkan. Tapi kalau sudah jadi komoditas, nilainya bisa diambil, investor akan tertarik,” jelas Nurul.
Terkait pembiayaan proyek CCS, pemerintah optimistis ketersediaan dana dari sektor green financing internasional cukup besar. “Pembiayaan untuk investasi hijau sangat tersedia, baik dari sumber nasional maupun internasional,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









