Skema THR dan BHR Ojol, Menaker: Masih Konsultasi ke Presiden

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan pihakmja masih akan berkonsultasi dengan Presiden terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pekerja yang terkait dengan platform digital atau mitra pengemudi online.
Yassierli mengatakan, dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melaporkan hasil pembahasan dengan para perusahaan aplikator kepada Presiden sebelum keputusan final diambil.
“Kemudian terkait dengan THR dan BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden ya. Dan beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti atau hari Selasa,” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Soal BHR Mitra, Modantara Desak Pemerintah Lebih Bijak
Yassierli melanjut, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan aplikator beberapa hari lalu untuk membahas berbagai aspek terkait pemberian bantuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan para aplikator berupaya menyamakan persepsi mengenai skema pemberian BHR agar implementasinya dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator ya. Jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, bahwa pemberian BHR bagi pekerja platform digital atau ojek online pada tahun ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pekerja.
“Intinya sama, jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas,” tutur Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi tetap berlanjut pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Namun, besaran nominal dan mekanisme pemberiannya masih dalam tahap pembahasan.
CEO GoTo, Hans Patuwo menyatakan perusahaan saat ini berkoordinasi dengan pemerintah serta sejumlah pihak terkait guna merumuskan skema yang tepat.
“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan,” kata Hans.
Pernyataan tersebut menegaskan keberlanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Bonus juga diwajibkan cair paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Meski regulasi tahun sebelumnya sudah menjadi acuan, pemerintah membuka ruang evaluasi untuk pelaksanaan tahun ini. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut pembahasan lanjutan akan segera dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







