Jelang Lebaran, PLN Amankan Pasokan Batu Bara 82 Juta Ton untuk PLTU

AKURAT.CO PT PLN (persero) dipastikan akan mendapat 82 juta ton pasokan batu bara dari delapan pemasok utama, untuk disalurkan kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membutuhkan sebelum Hari Raya Lebaran.
Untuk memastikan pasokan tersebut, Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN Persero Rizal Calvary mengunjungi dua pembangkit besar di Jawa Tengah.
Kedua pembangkit tersebut adalah PLTU Tanjung Jati B dan PLTU Batang dan PLTU Tanjung Jati B berkapasitas 4x660 MW dan PLTU Batang sebesar 2x1000 MW.
Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik Masih Aman
"HOP kedua pltu di atas 10 HOP. Dengan akan adanya tambahan dari para pemasok utama, maka HOP keduanya akan segera naik signifikan ke depan," kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Rizal mengatakan bahwa pembangkit-pembangkit PLTU yang mengalami defisit akan mendapatkan pasokan batu bara dari 8 pemasok utama batu bara.
Yakni Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kaltim Prima Coal, Kideko Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Indominco Harapan Mandiri, dan Bukit Asam.
Rizal menyampaikan pasokan batu bara sebesar 84 juta ton tersebut cukup untuk menjaga hari operasi (HOP) PLN di beberapa pembangkit hingga akhir Agustus 2026.
Dirinya pun mengatakan ketersediaan batu bara PLN saat ini sudah sangat memadai, sehingga tidak akan ada potensi black out atau pemadaman listrik.
"Kami harapkan bahwa sebelum Lebaran, batu bara sudah bisa sampai ke seluruh pembangkit yang memerlukan, sehingga ancaman defisit ke depan bisa diatasi," ujar Rizal.
Untuk menjamin kelancaran operasi hingga akhir 2026, Rizal menyampaikan PLN masih membutuhkan sekitar 40 juta ton batu bara.
"DMO (Domestic Market Obligation) batu bara untuk PLN itu 84 (juta ton) ditambah 40 (juta ton) lagi. Itu khusus untuk PLN sepanjang tahun ini," tambah Rizal.
Adapun penyebab ancaman krisis pasokan batu bara dari PLN adalah cuaca yang kurang baik di awal tahun, hingga pemasok yang menunggu kepastian aturan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








