Kemenperin Percepat Sertifikasi Industri untuk Perkuat Daya Saing Manufaktur

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya peningkatan daya saing industri nasional melalui percepatan layanan standardisasi dan sertifikasi industri.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berkualitas rendah sekaligus memastikan industri dalam negeri mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, tahun 2026 jadi momentum untuk menyelesaikan berbagai tantangan pada sektor industri sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam menjadikan sektor manufaktur sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional.
Baca Juga: Kemenperin Pastikan Industri Tekstil Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Lebaran
“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Agus, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat penerapan standar wajib serta mempercepat proses sertifikasi industri. Upaya ini penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Senada, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dalam mendukung pengembangan industri nasional.
“Kami mendorong agar BSKJI dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya memiliki perspektif yang sama, yaitu mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui penguatan ekosistem layanan industri,” tuturnya.
Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem layanan industri yang semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Oleh karena itu, diversifikasi layanan balai juga terus didorong agar mampu memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) JakartaFathullah mengemukakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan kepada sektor industri, khususnya dalam percepatan proses sertifikasi.
Fathullah menambahkan, BSPJI Jakarta juga akan memperkuat kerja sama dengan unit pelaksana teknis lainnya di bawah BSKJI guna memenuhi berbagai kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif.
“Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi prioritas agar layanan yang diberikan semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





