Kementerian ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) tetap buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026," kata Dalu dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Kementerian ATR Kebut Validasi 25 Juta Hektare Lahan
Menurut Dalu, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Dalu berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal.
"Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing," ujarnya.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” tambah Dalu.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.
Kemudian penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






