Akurat
Pemprov Sumsel

Realisasi DMO Minyakita ke BUMN Tembus 42 Persen per Pertengahan Maret 2026

Esha Tri Wahyuni | 16 Maret 2026, 16:28 WIB
Realisasi DMO Minyakita ke BUMN Tembus 42 Persen per Pertengahan Maret 2026
DMO MinyaKita ke BUMN sudah melampaui target 35%

AKURAT.CO Realisasi domestic market obligation (DMO) Minyakita mulai menunjukkan tren positif pada awal 2026.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pasokan minyak goreng bersubsidi MinyaKita kepada BUMN pangan telah mencapai 42% per 15 Maret 2026, melampaui ambang batas minimal 35% yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Capaian ini menjadi indikator penting bagi stabilitas pasokan minyak goreng rakyat, terutama untuk mendukung program pangan pemerintah dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar domestik.

Baca Juga: Kemendag Tertibkan Penjualan MinyaKita di Atas HET Rp15.700

Pemerintah juga menilai peningkatan realisasi DMO MinyaKita mencerminkan komitmen produsen minyak goreng dalam memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri.

Di tengah masa transisi sistem distribusi dan kerja sama business to business (B2B) antara produsen dan BUMN pangan, capaian tersebut memberi sinyal bahwa rantai pasok minyak goreng mulai kembali stabil setelah sempat mengalami tekanan distribusi pada awal tahun.

Menurut Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, realisasi kewajiban pasokan domestik untuk MinyaKita kepada BUMN pangan telah melampaui target minimal yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk realisasi DMO kepada D1 BUMN, sejak berlakunya Permendag 43 ini tercatat sudah sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu minimal 35 persen,” ujar Nawandaru dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen produsen minyak goreng dalam memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri, khususnya untuk mendukung program distribusi pangan pemerintah melalui BUMN.

Realisasi DMO ini menjadi salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sekaligus mencegah gangguan pasokan di pasar domestik.

Distribusi Sempat Tertahan di Awal Tahun

Meski realisasi DMO kini telah melampaui target, Kemendag mencatat sempat terjadi tekanan pada distribusi MinyaKita pada periode Januari hingga Februari 2026.

Nawandaru menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena produsen minyak goreng dan BUMN pangan masih berada dalam masa transisi kerja sama distribusi berbasis business to business (B2B).

“Pada Januari hingga Februari sempat ada tekanan karena produsen dan BUMN masih dalam masa penyesuaian pola kerja sama bisnis ke bisnis,” kata Nawandaru.

Masa transisi ini membuat sebagian distribusi pasokan berjalan lebih lambat dari target awal. Namun, setelah mekanisme kerja sama mulai berjalan, aliran pasokan kembali meningkat.

Pemerintah juga memberikan dukungan untuk mempercepat distribusi MinyaKita kepada BUMN pangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan alokasi distribusi bagi produsen minyak goreng.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah surat resmi untuk mendorong percepatan distribusi pasokan.

Nawandaru mengatakan dukungan tersebut datang dari Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, yang meminta produsen meningkatkan distribusi minyak goreng guna mendukung program bantuan pangan.

“Dukungan pemerintah melalui penetapan alokasi kepada produsen minyak goreng membantu meningkatkan pasokan kepada BUMN pangan,” jelas Nawandaru.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk pangan pokok.

75 Persen Produsen Sudah Penuhi Kewajiban DMO

Kemendag juga mencatat sebagian besar produsen minyak goreng telah memenuhi kewajiban DMO minimal 35%. Berdasarkan data kementerian, sekitar 75% produsen minyak goreng sudah mencapai ambang batas tersebut.

Sementara itu, sekitar 25% produsen lainnya diharapkan dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku pada Maret 2026.

Nawandaru menilai kepatuhan produsen terhadap kebijakan DMO sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan pasokan dalam negeri.

“Kelancaran distribusi Minyakita memerlukan peran aktif produsen dan BUMN melalui kerja sama langsung antar pelaku usaha,” kata Nawandaru.

Di sisi lain, pemerintah juga mencermati sejumlah kendala dalam penyaluran Minyakita di tingkat pasar. Perum Bulog melaporkan adanya hambatan distribusi kepada pedagang pengecer, terutama terkait persyaratan administrasi usaha.

Salah satu kendala utama adalah kewajiban pedagang untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat distribusi. Persyaratan ini dinilai masih menjadi tantangan bagi sebagian pedagang kecil di pasar tradisional.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat edaran kepada dinas perdagangan di daerah.

Surat tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pedagang dalam mengurus Nomor Induk Berusaha.

Nawandaru menegaskan proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro sebenarnya telah disederhanakan oleh pemerintah. Namun dalam praktiknya, sebagian pedagang masih mengalami kendala karena kurangnya informasi mengenai prosedur pendaftaran.

Dirinya berharap pemerintah daerah dapat membantu memberikan edukasi kepada pedagang agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. "Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu dan menyelesaikan persoalan,” ujar Nawandaru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.