Akurat
Pemprov Sumsel

Harga BBN April 2026 Naik, ESDM Patok Biodesel Rp14.262 per Liter

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 5 April 2026, 14:30 WIB
Harga BBN April 2026 Naik, ESDM Patok Biodesel Rp14.262 per Liter
BBN

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dan Bioetanol untuk bulan April 2026.

Dalam keterangan di website EBTKE, diketahui bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar USD85/MT. 

Maka dari itu, untuk Biodiesel ESDM mematok sebesar Rp14.262/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026. Adapun, harga ini diketahui kembali mengalami kenaikan dibandingkan harga Maret 2026 sebesar Rp13.980/liter. 

Baca Juga: Apa Itu Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk penghitungan, harga HIP BBN biodiesel diperoleh dari formula, HIP = (harga CPO KPB rata-rata + USD85 per ton) x 870 kg per m³ + ongkos angkut.

Harga CPO KPB atau harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama berada diangka Rp14.958 per kilogram untuk periode 25 Februari sampai 24 Februari 2026.

Adapun, besaran HIP BBN jenis Biodiesel berdasarkan ketentuan Diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024.

Beleid ini mengatur Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Kemudian, untuk HIP Bioetanol pada April 2026, ESDM mematok harga sebesar Rp7.9457 per liter. Harga ini naik sedikit dibandingkan HIP bioetanol pada Maret 2026 yang dipatok sebesar Rp7.949 per liter.

Adapun, untuk penghitungan HIP BBN bioetanol tersebut menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu HIP = (harga tetes tebu KPB rata-rata periode 3 bulan x 4,125 kg per liter) + USD0,25 per liter. 

Dengan harga tetes tebu KPB rata-rata yang berada pada rentan waktu 15 Oktober 2025 - 14 Februari adalah Rp907 per kg.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.