Akurat Logo

Fix! Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 April 2026, 08:10 WIB
Fix! Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Mulai 17 Oktober 2026
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim)

AKURAT.CO Indonesia memiliki potensi pasar kosmetik yang besar seiring dominasi populasi usia produktif dan meningkatnya daya beli masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, preferensi konsumen juga mengalami pergeseran. Masyarakat kini semakin memperhatikan aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk.

Karena itu, industri kosmetik nasional dituntut tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga mampu memenuhi standar serta regulasi yang berlaku guna memperkuat posisi di pasar domestik maupun global.

Baca Juga: Kemenperin: Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri kosmetik halal dunia.

“Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026)

Dalam upaya memperkuat daya saing industri kosmetik nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), untuk meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar yang berlaku, termasuk sertifikasi halal.

Menperin menegaskan, pemerintah terus menjalankan berbagai program pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan teknis guna memastikan kesiapan IKM menghadapi dinamika pasar yang semakin kompetitif.

“Sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem industri kosmetik yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” ujar Agus.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan akan mencakup produk kosmetik serta barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” jelas Reni.

Reni menambahkan, Indonesia memiliki basis konsumen halal yang sangat kuat dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa.

Sementara itu, berdasarkan riset Global Halal Market Statistics oleh American Halal Foundation (AHF) tahun 2025, sebanyak 72% konsumen memperhatikan label halal sebelum membeli produk dan 60% bersedia membayar lebih untuk produk bersertifikat halal.

“Ini menunjukkan bahwa pasar sudah terbentuk dan terus berkembang,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenperin Musnahkan 6.000 APAP Tanpa SNI, Importir Terancam Pidana

Secara global, nilai pasar halal diperkirakan mencapai sekitar USD7 triliun. Karena itu, peluang strategis tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk oleh IKM nasional.

“Sertifikasi halal bukan lagi pilihan ataupun nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk dapat masuk, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” tegas Reni.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.