Akurat Logo

Pemerintah Evaluasi Aturan Marketplace, Fokus Lindungi UMKM Lokal

Esha Tri Wahyuni | 12 Mei 2026, 00:12 WIB
Pemerintah Evaluasi Aturan Marketplace, Fokus Lindungi UMKM Lokal
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan perdagangan digital di tengah meningkatnya keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik di platform e-commerce.

Revisi tersebut menyasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, pembahasan revisi aturan masih berlangsung dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari platform digital hingga penjual atau seller.

Baca Juga: Dokumen FBI Terbaru Bongkar Percakapan Trump soal Epstein, Menteri Perdagangan AS Ikut Terseret

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta.

Pemerintah menilai ekosistem perdagangan digital tidak hanya harus melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keberlangsungan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta unit usaha dan menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% total tenaga kerja nasional.

Di sisi lain, penetrasi ekonomi digital Indonesia juga terus meningkat. Laporan e-Conomy SEA 2025 mencatat nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan telah melampaui USD110 miliar, dengan sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar transaksi digital nasional.

Budi mengatakan revisi Permendag nantinya akan memperkuat perlindungan produk lokal sekaligus memastikan seller memperoleh ruang promosi yang lebih adil di platform digital.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah ingin membangun hubungan yang lebih seimbang antara platform dan seller. Sebab, keberlangsungan industri e-commerce dinilai sangat bergantung pada kedua pihak tersebut.

Baca Juga: Komisi VI DPR Desak Menteri Perdagangan Turun Langsung Bahas Kebijakan Baja Nasional

“E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.

Revisi Permendag ini muncul setelah dalam beberapa bulan terakhir banyak seller mengeluhkan tingginya potongan biaya layanan di marketplace. Keluhan mencakup biaya administrasi, biaya layanan program promosi, ongkos logistik, hingga potongan iklan yang dinilai terus meningkat seiring ketatnya persaingan platform digital.

Isu tersebut menjadi perhatian karena tekanan biaya dinilai dapat menggerus margin UMKM di tengah perlambatan daya beli masyarakat. Sejumlah pelaku usaha juga mulai mengurangi belanja iklan digital dan promosi karena biaya operasional dinilai semakin tinggi.

Dalam konteks historis, pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan perdagangan digital melalui Permendag 31/2023 untuk membatasi praktik social commerce yang menggabungkan media sosial dan transaksi langsung. Saat itu, pemerintah beralasan regulasi diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi UMKM domestik dari banjir produk impor murah.

Kini, fokus pemerintah mulai bergeser dari persoalan impor ke tata kelola internal ekosistem marketplace domestik. Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan regulator dari sekadar pengawasan barang masuk menjadi penguatan keberlanjutan seller lokal di dalam platform.

Meski belum membeberkan detail aturan yang akan diubah, Budi memastikan pemerintah sedang mengevaluasi banyak instrumen dalam ekosistem perdagangan digital.

“Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita olah semuanya,” ujarnya.

Rencana revisi ini berpotensi menjadi perhatian besar bagi industri e-commerce nasional. Selain berdampak pada model bisnis platform digital, kebijakan baru juga dapat memengaruhi pola promosi, algoritma penjualan, hingga struktur biaya seller di marketplace.

Pemerintah menargetkan pembahasan revisi dilakukan bersama seluruh pelaku industri sebelum aturan final diterbitkan. Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum mengumumkan target waktu penyelesaian revisi Permendag tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.