Akurat Logo

BPMA dan SKK Migas Teken MoU Garap Potensi Migas Aceh di Atas 12 Mil Laut

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 22 Mei 2026, 09:50 WIB
BPMA dan SKK Migas Teken MoU Garap Potensi Migas Aceh di Atas 12 Mil Laut
ilustrasi blok migas

AKURAT.CO Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

MoU ini membuka jalan bagi keterlibatan BPMA dalam pengelolaan blok-blok migas strategis yang berlokasi di atas 12 mil dari laut.

Kepala BPMA, Nasri Djalal mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi salah satu milestone dan kerjasama paling penting sektor migas Aceh saat ini.

Baca Juga: 4 Blok Migas Terminasi Aceh Diminati Investor, BPMA Targetkan PSC Tahun Ini

Sebelumnya, kewenangan BPMA hanya mencakup wilayah daratan dan laut hingga 12 mil ke laut sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015.

“Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dan daratan, seluruhnya berada di bawah BPMA. Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut tetap regulator utamanya adalah SKK Migas, namun BPMA dilibatkan secara langsung,” kata Nasri disela IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).

Nasri menegaskan, MoU tersebut tidak akan menimbulkan dualisme kewenangan. Untuk wilayah di atas 12 mil laut, regulator utama tetap SKK Migas, sementara BPMA tetap dilibatkan secara langsung dalam mendukung operasional hulu migas.

“Peran BPMA di sana mencakup dukungan stakeholder, perizinan, hingga program CSR. Jadi pekerjaan operasional dilakukan bersama, tetapi regulator resminya tetap SKK Migas,” tambahnya.

Baca Juga: BP Perluas Investasi Migas di RI, Kini Kuasai 11 Blok

Sinergi BPMA dan SKK Migas diharapkan mampu mempercepat pengembangan potensi migas Aceh, khususnya di wilayah offshore yang dalam beberapa tahun terakhir mulai menarik perhatian investor global.

Adapun hingga kini beberapa wilayah yang berada di bawah pengelolaan BPMA diantaranya WK Bireun Sigli, WK Block A, WK Block B, WK Lhokseumawe, WK ONWA, WK OSWA, WK Pase, WK Nusantara - PEP Asset I.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.