Akurat Logo

Wamen ESDM Sebut Perpres 26/2026 Buka Pintu Impor Minyak dan BBM bagi Lemigas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 Mei 2026, 18:46 WIB
Wamen ESDM Sebut Perpres 26/2026 Buka Pintu Impor Minyak dan BBM bagi Lemigas
Menurut Wamen ESDM, Yuliot Tanjung, pemerintah akan mengoptimalkan BLU eksisting di bawah Kementerian ESDM termasuk Lemigas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengoptimalkan peran Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah ada untuk mendukung pengadaan minyak, salah satunya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk kebutuhan impor minyak. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan BLU eksisting di bawah Kementerian ESDM.

“Nggak, ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres 26/2026, Atur Pengadaan Crude hingga LPG

Adapun, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Dalam beleid tersebut, mengatur pengadaan energi yang berasal dari impor. Pengadaan impor tetap dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini menjalankan penugasan tersebut.

Namun, pemerintah juga membuka ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi yang mekanismenya telah diatur dalam Perpres tersebut.

“Jadi dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Perpres ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Yuliot menjelaskan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pengadaan minyak mentah dapat berasal dari produksi dalam negeri, khususnya dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pemerintah, kata Yuliot, memberikan ruang agar minyak mentah yang sebelumnya memiliki komitmen ekspor dapat dipasarkan di dalam negeri apabila terjadi keterbatasan suplai global.

“Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS,” tutur Yuliot.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.