Akurat Logo

Ini Alasan Pemerintah Belum Masukkan Gula ke Program Bansos Pangan

Esha Tri Wahyuni | 14 Juni 2026, 15:10 WIB
Ini Alasan Pemerintah Belum Masukkan Gula ke Program Bansos Pangan
Ilustrasi konsumsi gula nasional

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan belum membahas usulan memasukkan gula pasir sebagai komponen bantuan pangan nasional meski dorongan dari kalangan petani tebu terus menguat.

Di tengah upaya mencapai swasembada pangan, usulan tersebut memunculkan dilema baru antara perlindungan petani tebu domestik dan pengendalian konsumsi gula masyarakat.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penambahan gula ke dalam paket bantuan pangan yang disalurkan pemerintah kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: 75 Persen Kebutuhan Susu Nasional Masih Dipenuhi dari Impor, Wamenko Pangan Kebut Roadmap Persusuan

"Nah, ini kalau terkait dengan konteks kemandirian pangan ya pastinya itu menjadi hal yang penting. Tapi dalam hal gula masuk pada komponen bantuan pangan, sepertinya belum ada pembahasan," kata Hanif usai menghadiri Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Hanif mengatakan pemerintah tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk petani tebu. Namun, setiap usulan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang saling berkaitan.

"Karena sebenarnya keperluan gula juga tidak bisa dianggap dari satu sisi. Ada sisi lain yang perlu kita pertimbangkan," ujarnya.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Organisasi petani tebu itu mendorong pemerintah memasukkan gula pasir sebagai salah satu komponen bantuan pangan nasional guna meningkatkan penyerapan produksi petani dan menjaga stabilitas pasar domestik.

APTRI mengusulkan pemerintah menyalurkan satu kilogram gula dalam setiap paket bantuan pangan yang saat ini berisi 10 kilogram beras.

Menurut asosiasi tersebut, kebutuhan gula penerima bantuan relatif kecil dibandingkan beras sehingga tidak akan membebani program secara signifikan.

Data Badan Pangan Nasional menunjukkan pemerintah saat ini menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat.

Jika usulan APTRI diterapkan dengan alokasi satu kilogram gula per paket, maka kebutuhan gula tambahan dapat mencapai sekitar 33.200 ton dalam satu kali periode penyaluran.

Angka tersebut berpotensi menjadi instrumen baru untuk menyerap produksi gula petani nasional.

Sebagai gambaran, data BPS mencatat produksi gula tebu Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berfluktuasi dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan domestik.

Namun, usulan itu juga memunculkan pertimbangan lain. Kementerian Kesehatan selama ini mendorong pembatasan konsumsi gula melalui kampanye konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah merekomendasikan konsumsi gula maksimal 50 gram atau sekitar empat sendok makan per orang per hari untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan sektor pertanian dengan agenda kesehatan masyarakat.

Kebijakan bantuan pangan selama ini lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok utama seperti beras yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan rumah tangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.