Mendag Tegaskan NIB Ecommerce Bukan Untuk Pajak

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik atau e-commerce tidak berkaitan dengan pengenaan pajak baru.
Pemerintah justru menilai kebijakan tersebut sebagai langkah memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul munculnya anggapan di media sosial yang menyebut kewajiban NIB akan membuat pedagang online dikenakan beban pajak tambahan.
Baca Juga: Wamendag Roro Esti Bidik Peluang Dagang RI di Asia Tengah dari TIIF 2026
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara elektronik diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.
Menurut Budi, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan keuangan formal.
Dengan status usaha yang legal, pelaku UMKM dinilai akan lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja.
Namun, sebagian besar pelaku usaha mikro masih menghadapi kendala dalam memperoleh akses pendanaan formal karena keterbatasan legalitas dan administrasi usaha.
Pemerintah menilai kebijakan NIB bagi pedagang online menjadi bagian dari upaya mempercepat formalisasi UMKM di era ekonomi digital.
Selain mempermudah akses pembiayaan, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
Kepercayaan menjadi faktor penting di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus meningkat.
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia tetap menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan kontribusi utama berasal dari sektor e-commerce.
Sebagai bentuk transisi, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang yang telah aktif berjualan di platform digital untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha.
Sementara itu, pedagang baru diberikan waktu 6 bulan sejak mulai beroperasi.
Mendag juga memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa biaya tambahan.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Kalau misalnya 30 menit, yang sudah lengkap juga selesai. Banyak kok cara-caranya," kata Budi.
Kementerian Perdagangan menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang masuk ke sektor formal sehingga memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan perlindungan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









