Akurat Logo

DEN Siapkan Revisi Perpres CPE, Swasta Berpeluang Masuk Investasi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 Juli 2026, 14:06 WIB
DEN Siapkan Revisi Perpres CPE, Swasta Berpeluang Masuk Investasi
DEN mengkaji revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi agar pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBN dan memberi ruang bagi investasi swasta.

AKURAT.CO Indonesia membutuhkan investasi sekitar USD5 miliar untuk membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengatakan, pihaknya sedang dalam rencana unruk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Cadangan Penyangga Energi.

Meski demikian, ia menegaskan pembahasan revisi regulasi tersebut masih sebatas wacana dan belum memasuki tahap pembahasan secara hukum.

"Kalau untuk revisi perpres CPE itu memang belum dibahas ya secara apa secara secara hukum tetapi gagasan untuk merevisi itu ada,” kata Satya dalam agenda Energy Hub Talkshow dikutip, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: DEN: Penurunan Kinerja PLTU Bukan Semata karena Batu Bara

Satya melanjut, konsep awal pembangunan CPE menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menanggung pembiayaan utama.

Namun, dengan kebutuhan investasi yang mencapai miliaran dolar AS, pemerintah mulai mempertimbangkan model pendanaan yang lebih melibatkan sektor swasta.

"Itu (CPE) pembiayaannya besar sekali ya maka posisi negara nanti ada dominan di situ, tetapi kepemilikan swasta dimungkinkan. Itu rencana ya rencana perpres CPE,” ujarnya.

Satya menjelaskan Indonesia membutuhkan kapasitas penyimpanan energi setara sekitar 30 hari volume impor minyak, yang diperkirakan mencapai 30 juta barel.

Dari total kapasitas tersebut, sekitar 10 juta barel direncanakan berupa minyak mentah (crude oil), sedangkan sisanya sekitar 20 juta barel berbentuk bahan bakar minyak (BBM) atau produk olahan.

"Karena sekarang ini kita membutuhkan anggaran sampai USD5 miliar. Kalau kita mau membuat storage yang kira-kira gedenya 30 kali volume impor, jadi kalau kita lihat impor kita 1 juta barel, berarti harus ada storage 30 juta barel,” tutur Satya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) buka suara soal kelanjutan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Dadan Kusdiana mengatakan, draft revisi Perpes tersebut sudah masuk pembahasan tahap akhir.

“Jadi sudah 3-4 bulanan kita bekerja. Lagi dibahas finalisasi sebagai draft dari pemerintahnya. Untuk setelah itu kita meminta izin ke presiden,” kata Dadan saat ditemui selepas acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Alasan Revisi Perpres CPE

Adapun, Dada menjelaskan, terkait revisi beleid tersebut merupakan hasil keputusan sidang anggota DEN yang menilai skema CPE saat ini masih kurang fleksibel.

Menurut Dadan, dalam aturan yang berlaku saat ini, pembentukan CPE hanya dapat dilakukan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga seluruh stok yang dibangun menjadi barang milik negara.

Baca Juga: Amankan Laju Inflasi, BI Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

“Kenapa harus direvisi? Karena di dalam perpres yang sekarang, itu CPE itu hanya dilakukan oleh pemerintah melalui APBN. CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.