Industri Sawit Miliki Sistem K3 yang Komprehensif dan Berstandar Internasional

AKURAT.CO Industri kelapa sawit nasional dinilai telah memiliki sistem keamanan dan keselamatan kerja (K3) yang komprehensif melalui penerapan berbagai regulasi serta standar keberlanjutan di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi, mengatakan, penerapan K3 menjadi bagian penting dalam melindungi tenaga kerja di industri sawit.
Menurutnya, aspek tersebut telah diatur melalui berbagai instrumen, mulai dari regulasi pemerintah, standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Edi menjelaskan, penerapan standar tersebut bukan kebijakan baru. Standar RSPO, misalnya, telah diterapkan sejak 2004 sehingga sistem pengelolaan keselamatan kerja di industri sawit telah berkembang dan berjalan secara matang.
"Industri sawit merupakan salah satu sektor yang paling maju. Sistemnya sudah well-established atau terbentuk dengan baik, khususnya bagi perusahaan anggota GAPKI yang wajib mengikuti aturan dan standar yang berlaku," kata Edi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menuturkan, perusahaan sawit wajib memiliki tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat di bidang K3. Penerapan keselamatan kerja juga telah menjadi budaya kerja di lingkungan industri.
Sebagai contoh, sebelum aktivitas panen dimulai, para pekerja rutin mengikuti safety briefing untuk mengingatkan kembali prosedur keselamatan kerja.
Praktik serupa juga diterapkan di pabrik melalui pengarahan, pemeriksaan, dan pemantauan aspek K3 setiap hari.
"Kalau berbicara mengenai sistem keamanan dan keselamatan kerja, industri sawit sudah memiliki fondasi yang kuat," tegasnya.
Komitmen tersebut, lanjut Edi, sejalan dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendorong perusahaan sawit mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat memperoleh sertifikasi keberlanjutan ISPO maupun RSPO.
Dalam kedua skema sertifikasi tersebut, perlindungan tenaga kerja dan penerapan K3 menjadi bagian dari prinsip serta kriteria keberlanjutan yang wajib dipenuhi perusahaan.
Baca Juga: PASPI: Indonesia Perlu Perkuat Diplomasi Sawit untuk Hadapi Hambatan Perdagangan Global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









