Denza Absen di GIIAS 2026 Usai Kalah Sengketa Merek dari Worcas

AKURAT.CO Merek kendaraan listrik premium Denza tidak terlihat dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi setelah sengketa merek “Denza” di Indonesia diputus berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek “Denza” melawan WORCAS.
Putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip first to file, yaitu hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Worcas Kalahkan Perusahaan Raksasa BYD Dalam Sengketa Merek Denza
Berdasarkan daftar peserta resmi GIIAS 2026, nama Denza tidak tercantum sebagai peserta pameran otomotif terbesar di Indonesia tersebut. Ketidakhadiran merek kendaraan listrik premium itu pun memunculkan perhatian di kalangan pelaku industri maupun pecinta otomotif.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Denza maupun BYD yang menyebut bahwa ketidakhadiran mereka dalam GIIAS 2026 berkaitan dengan hasil sengketa merek tersebut.
Terlepas dari alasan absennya Denza, putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun strategi bisnis, memperkuat identitas merek, serta memberikan kepastian bagi kegiatan pemasaran dan ekspansi perusahaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga perusahaan, termasuk brand global, perlu memastikan pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum melakukan kegiatan komersial di dalam negeri.
Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis.
Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Denza maupun BYD belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak berpartisipasi dalam GIIAS 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








