Worcas Kalahkan Perusahaan Raksasa BYD Dalam Sengketa Merek Denza

AKURAT.CO Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, harus menelan kekalahan dalam sengketa merek DENZA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025 lalu. Selain itu, BYD juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Sengketa ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek DENZA di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik Denza Diduga Gunakan Merek Tanpa Hak, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Namun belakangan diketahui bahwa merek DENZA telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306, dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, pendaftaran merek DENZA oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Dalam gugatan dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BYD mengajukan beberapa tuntutan.
Di antaranya tuntutan akan pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA dan variannya di dunia, penetapan merek DENZA sebagai merek terkenal dan klaim kemiripan pokok pada merek No. IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi dengan merek BYD serta klaim pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek terdaftar tersebut.
Namun, setelah melalui 117 hari persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD. Sebagaimana dilansir dari hasil putusan pada website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut diputus dengan menolak seluruh gugatan BYD dan mewajibkan BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Menanggapi putusan tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Andi HP. Pakpahan, SH., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan serta mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kendati demikian, kami menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Worcas Group selama berlangsungnya perkara ini,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








