Worcas Kalahkan Perusahaan Raksasa BYD Dalam Sengketa Merek Denza

AKURAT.CO Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, harus menelan kekalahan dalam sengketa merek DENZA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025 lalu. Selain itu, BYD juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Sengketa ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek DENZA di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik Denza Diduga Gunakan Merek Tanpa Hak, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Namun belakangan diketahui bahwa merek DENZA telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306, dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, pendaftaran merek DENZA oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Dalam gugatan dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BYD mengajukan beberapa tuntutan.
Di antaranya tuntutan akan pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA dan variannya di dunia, penetapan merek DENZA sebagai merek terkenal dan klaim kemiripan pokok pada merek No. IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi dengan merek BYD serta klaim pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek terdaftar tersebut.
Namun, setelah melalui 117 hari persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD. Sebagaimana dilansir dari hasil putusan pada website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut diputus dengan menolak seluruh gugatan BYD dan mewajibkan BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Menanggapi putusan tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Andi HP. Pakpahan, SH., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan serta mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kendati demikian, kami menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Worcas Group selama berlangsungnya perkara ini,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








