Akurat Logo

Tak Ingin Berlarut, CBRE Tempuh Jalan Damai Selesaikan Gugatan dari Navios Control Service Singapura

Yosi Winosa | 3 September 2026, 22:30 WIB
Tak Ingin Berlarut, CBRE Tempuh Jalan Damai Selesaikan Gugatan dari Navios Control Service Singapura
Logo CBRE

AKURAT.CO Emiten transportasi laut, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE), menunjukkan langkah responsif dalam menghadapi gugatan hukum yang menerpa perseroan.

Menanggapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Navios Control Services Pte. Ltd., CBRE memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan secara tuntas.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 3 September 2026, manajemen CBRE mengungkapkan bahwa pemicu gugatan tersebut adalah adanya tagihan luar biasa (outstanding) terkait pemeliharaan kapal yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga (manajemen kapal).

Baca Juga: Jadwal Rights Issue CBRE: Ini Bocoran Terbarunya!

Tegaskan Sudah Bayar Langsung ke Vendor

Alih-alih membiarkan sengketa berlarut di meja hijau, CBRE memilih langkah "gerak cepat" (gercep). Perseroan telah melakukan rekonsiliasi data dan menegaskan telah melunasi seluruh tagihan yang dimaksud kepada pihak vendor.

"Perseroan telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan secara langsung kepada pihak vendor. Saat ini tidak terdapat lagi outstanding kewajiban pembayaran sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut," tegas Amanda Octania, Direktur & Corporate Secretary CBRE dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (3/9/2026).

Upayakan Pencabutan Gugatan Lewat Mediasi

Meskipun surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diterima, CBRE optimis masalah ini akan berakhir damai. Saat ini, perseroan tengah aktif menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Navios Control Services Pte. Ltd. untuk menempuh jalur musyawarah mufakat.

Target utamanya jelas: penyelesaian melalui mediasi dan pencabutan gugatan hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga reputasi perseroan di mata investor dan mitra bisnis.

Operasional dan Keuangan Dipastikan Aman

Bagi para pemegang saham, manajemen memberikan kabar baik bahwa sengketa hukum ini sama sekali tidak menggoyang stabilitas perusahaan.

CBRE menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional harian, tidak mengganggu kondisi keuangan perseroan secara material serta tidak memengaruhi kelangsungan usaha (business continuity).

Langkah transparansi yang dilakukan CBRE dengan segera memberikan klarifikasi baik melalui situs web perusahaan maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat apresiasi sebagai bentuk tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kini, pasar menanti hasil mediasi antara CBRE dan Navios. Namun, dengan posisi utang pokok yang sudah nol, posisi tawar CBRE di meja negosiasi berada di atas angin.

Seperti diketahui, sebelumnya Navios Control Services Pte. Ltd., perusahaan kelautan dan automasi industri yang berbasis di Singapura mendaftarkan gugatan ke perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 28 Agustus 2026.

Sidang gugatan perdana akan digelar pada Kamis (10/9/2026 ) mendatang. Namun manajemen menegaskan bahwa transaksi yang mendasari gugatan tersebut telah dibayar lunas oleh perseroan, melalui pihak ketiga.

Pemesanan barang dan/atau jasa kepada pihak tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai ship management perseroan, dan bukan melalui pemesanan secara langsung oleh perseroan kepada vendor tersebut.​‍​​​‌​‍​​‌‌​‍‍​​‍​​​​​‍​‌‍​​​​‍‌​​​​​⁠

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.