Nikel Jadi Ujian Perpres Uji Tuntas HAM Indonesia, Ini Alasannya

AKURAT.CO Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini akan menjadi instrumen penting untuk mendorong perusahaan melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM.
Namun, efektivitas aturan tersebut akan menghadapi ujian besar di industri nikel.
Nikel bukan hanya komoditas tambang. Industri ini berada di tengah agenda hilirisasi, investasi asing, pembangunan smelter, rantai pasok mineral global, hingga kebutuhan bahan baku transisi energi.
Pada saat yang sama, aktivitas industri nikel bersinggungan dengan berbagai persoalan yang menjadi bagian dari HAM, mulai dari hak pekerja, konflik lahan, akses masyarakat terhadap air, kondisi lingkungan, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah perusahaan nikel nantinya mengisi laporan Uji Tuntas HAM.
Pertanyaannya adalah: apakah Perpres tersebut mampu memastikan risiko HAM benar-benar ditemukan, diverifikasi, ditangani, dan memiliki konsekuensi terhadap perusahaan?
Industri Nikel Jadi Ujian Nyata Perpres Uji Tuntas HAM
Rancangan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM saat ini masih dalam proses penyusunan. Pemerintah sebelumnya menyatakan aturan tersebut diarahkan untuk menerapkan HRDD berbasis pencegahan risiko dengan penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Kementerian HAM juga menyebut regulasi tersebut diharapkan menjangkau penghormatan HAM hingga seluruh rantai pasok perusahaan.
Kerangka tersebut menjadi penting ketika diterapkan pada industri nikel.
Sektor ini memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari pertambangan, pengolahan bijih, smelter, pemasok, hingga konsumen industri. Setiap tahap dapat menimbulkan risiko yang berbeda terhadap manusia dan lingkungan.
Tantangan tersebut membuat industri nikel menjadi semacam stress test bagi Perpres Uji Tuntas HAM.
Jika aturan hanya menghasilkan laporan kepatuhan, tetapi tidak mampu menangkap kondisi pekerja atau masyarakat di lapangan, maka efektivitas HRDD patut dipertanyakan.
Sebaliknya, jika mekanisme tersebut mampu mengidentifikasi risiko, melibatkan pihak terdampak, melakukan verifikasi independen, dan mendorong perusahaan melakukan perbaikan, HRDD dapat menjadi instrumen yang lebih substantif.
Guru Besar Universitas Airlangga Iman Prihandono menilai kewajiban HRDD memang dapat menjadi langkah maju, tetapi tidak bisa berdiri sendiri.
“Mandatory HRDD di Indonesia tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada supporting ecosystem," ujar Iman dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Artinya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan Perpres, tetapi juga oleh ekosistem hukum, pengawasan, mekanisme pengaduan, pemulihan, serta keterlibatan masyarakat.
HRDD Bukan Sekadar Laporan ESG
Salah satu tantangan terbesar adalah membedakan HRDD dari kepatuhan ESG yang bersifat administratif.
ESG dapat mencakup berbagai indikator mengenai lingkungan, sosial, dan tata kelola. Namun, Uji Tuntas HAM memiliki pertanyaan yang lebih spesifik: apa dampak aktivitas bisnis terhadap manusia dan bagaimana perusahaan mencegah serta menangani dampak tersebut?
Peneliti Kebijakan Energi dan Lingkungan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) Titis Fitriani menyoroti persoalan tersebut.
Menurut dia, penilaian HAM tidak seharusnya berhenti pada indikator administratif. Yang lebih penting adalah melihat dampak aktual yang dialami masyarakat dan pekerja.
Dalam konteks industri nikel, persoalan itu dapat mencakup konflik lahan, akses terhadap air bersih, kondisi lingkungan, serta hak-hak pekerja.
Perbedaan ini penting.
Sebuah perusahaan dapat saja memiliki kebijakan HAM, prosedur internal, laporan keberlanjutan, dan berbagai dokumen kepatuhan. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuktikan bahwa risiko HAM telah ditangani.
Di sinilah prinsip “knowing and showing” menjadi relevan.
Perusahaan harus mengetahui risiko HAM yang muncul dari kegiatan bisnisnya sekaligus dapat menunjukkan bagaimana risiko tersebut diidentifikasi dan ditangani.
Persoalannya kemudian bergeser: siapa yang memastikan bahwa apa yang ditunjukkan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan?
Siapa yang Memeriksa Perusahaan Nikel?
Tantangan berikutnya adalah mekanisme penilaian.
Jika perusahaan menjadi pihak yang mengisi dan menyampaikan informasi mengenai kepatuhannya sendiri, maka diperlukan mekanisme verifikasi yang kredibel.
Pemerintah memang merancang penilaian yang melibatkan pelaporan perusahaan, verifikasi lapangan, serta stakeholder seperti pekerja, masyarakat sekitar, kelompok rentan, dan konsumen.
Konsep tersebut menjadi sangat penting untuk industri berisiko tinggi seperti pertambangan dan pengolahan nikel.
Sebab, masyarakat yang terdampak belum tentu memiliki posisi yang sama dengan perusahaan dalam proses penilaian.
Titis menilai keterlibatan masyarakat sipil perlu diperkuat, termasuk dalam memantau proses penyusunan dan implementasi kebijakan.
Independensi asesor juga menjadi persoalan yang tidak kalah penting.
Jika pihak yang menilai perusahaan memiliki konflik kepentingan, hasil asesmen berpotensi kehilangan kredibilitas. Sebaliknya, penilaian independen dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi perusahaan.
Karena itu, HRDD seharusnya tidak dipahami sebagai hubungan satu arah:
perusahaan → pemerintah → laporan.
Mekanismenya harus lebih terbuka:
perusahaan → pekerja → masyarakat → asesor → pemerintah → mekanisme pemulihan.
Tantangan HRDD Tidak Berhenti di Pagar Perusahaan
Industri nikel juga menguji sejauh mana Uji Tuntas HAM dapat menjangkau rantai pasok.
Dalam prinsip bisnis dan HAM, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada aktivitas yang dilakukan secara langsung oleh perusahaan. Risiko juga dapat muncul melalui pemasok, mitra usaha, dan pihak lain yang berada dalam lingkup pengaruhnya.
Karena itu, persoalan HAM dalam industri nikel tidak cukup dilihat dari satu perusahaan atau satu lokasi.
Rantai pasok perlu ikut diperiksa.
Pendekatan ini menjadi semakin penting karena hilirisasi membuat aktivitas industri nikel semakin terintegrasi dengan rantai manufaktur dan pasar global.
Cahyadi Yudodahono, Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Sekretariat Tim Nasional OECD Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menilai isu tersebut tidak dapat dipisahkan dari agenda hilirisasi.
“Hilirisasi nikel bukan hanya agenda ekonomi, tetapi memiliki dampak yang lebih luas, termasuk HAM dan ESG," papar Cahyadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak semata-mata diukur dari investasi, kapasitas produksi, atau nilai tambah ekonomi.
Tata kelola sosial dan HAM juga menjadi bagian dari daya tahan industri dalam menghadapi tuntutan pasar global.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel Disorot, Pemerintah Siapkan Reformasi Tata Kelola Mineral Strategis
Baca Juga: Bahlil: Kandungan LTJ di Nikel dan Tembaga Bukan Produk Utama Ekspor
Investor China dan Ujian Standar Global
Persoalan menjadi lebih kompleks karena struktur investasi industri nikel Indonesia.
Iman menyoroti dominasi investor asal China dalam industri nikel Indonesia. Kondisi tersebut membuat pendekatan yang hanya mengandalkan tekanan dari pasar global menjadi tidak sederhana.
Pasalnya, tidak semua pasar atau sumber pembiayaan menerapkan standar HAM dan lingkungan dengan tingkat tuntutan yang sama.
Jika perusahaan nikel hanya menghadapi kewajiban HAM ketika produknya masuk ke pasar tertentu, maka efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada negara tujuan dan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Di sinilah HRDD Indonesia menghadapi tantangan geopolitik.
Indonesia dapat membuat kewajiban domestik. Namun, jika rantai pasok global tidak memiliki standar yang sejalan, perusahaan yang patuh berpotensi menghadapi kompetisi dengan perusahaan yang memiliki standar lebih rendah.
Iman melihat HRDD tetap memiliki peluang menciptakan level playing field.
Dengan aturan yang berlaku secara lebih seragam, perusahaan yang serius menjalankan prinsip HAM tidak harus bersaing dengan perusahaan yang mengabaikannya.
Kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi daya tarik bagi investor yang mencari lingkungan investasi dengan tata kelola lebih bertanggung jawab.
Jika Tidak Mengubah Rantai Pasok, Apa yang Kurang?
Di titik ini, ukuran keberhasilan Perpres Uji Tuntas HAM perlu diperluas.
Keberhasilan tidak cukup dihitung dari berapa banyak perusahaan yang mengisi formulir atau memperoleh penilaian kepatuhan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu mengubah perilaku perusahaan.
Apakah konflik dapat dicegah?
Apakah pekerja memiliki saluran pengaduan yang efektif?
Apakah masyarakat terdampak dapat memperoleh pemulihan?
Apakah perusahaan memperbaiki praktik yang menimbulkan risiko?
Lebih jauh lagi, apakah hasil penilaian tersebut dapat memengaruhi keputusan investor, pemberi pembiayaan, pemasok, dan pembeli?
Iman menyebut HRDD yang kredibel dapat menjadi “regulatory shield” bagi Indonesia.
Namun, fungsi tersebut baru berjalan jika regulasi benar-benar mampu memberikan perlindungan dan menciptakan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak patuh.
Jika hasil asesmen hanya menjadi dokumen yang tersimpan dalam sistem pemerintah tanpa dampak terhadap perilaku bisnis, maka tujuan tersebut sulit tercapai.
OECD Membawa Persoalan Nikel ke Level Internasional
Uji efektivitas Perpres juga berkaitan dengan agenda Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam proses aksesi tersebut, Indonesia harus menjalani technical review terhadap berbagai kebijakan dan standar.
Responsible business conduct menjadi salah satu isu yang relevan, termasuk prinsip uji tuntas dalam rantai pasok mineral.
Pemerintah sendiri menyebut RPerpres Bisnis dan HAM sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat tata kelola bisnis dan mendukung proses aksesi OECD.
Namun, target aksesi OECD tidak boleh disamakan dengan tenggat pengesahan Perpres.
Pemerintah pada 2026 masih mempercepat proses harmonisasi RPerpres. Kementerian HAM menyatakan regulasi tersebut diharapkan rampung dan diundangkan pada 2026.
Dengan demikian, isu OECD memberikan konteks internasional, sementara industri nikel memberikan arena konkret untuk menguji apakah standar bisnis dan HAM tersebut benar-benar dapat diterapkan.
Perpres Harus Punya “Compliance Pull”
Salah satu persoalan penting berikutnya adalah sanksi.
Iman menilai Perpres memiliki keterbatasan jika harus mengatur sanksi yang sangat kuat. Dalam kerangka yang ada, konsekuensi dapat berupa teguran, publikasi melalui kanal digital, atau rekomendasi kepada kementerian/lembaga lain.
Persoalannya adalah apakah konsekuensi tersebut cukup kuat untuk membuat perusahaan benar-benar patuh.
Regulasi membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai compliance pull—dorongan yang membuat kepatuhan lebih masuk akal secara ekonomi dan hukum dibandingkan mengabaikan aturan.
Untuk industri nikel, aspek tersebut menjadi krusial.
Jika perusahaan yang mengeluarkan biaya lebih besar untuk memastikan hak pekerja, masyarakat, dan lingkungan terlindungi justru tidak memperoleh keuntungan dibandingkan perusahaan yang sekadar memenuhi dokumen administratif, maka level playing field yang diharapkan tidak terbentuk.
Registri Nasional dan Pengawasan Publik
Iman juga menyoroti pentingnya keterbukaan hasil penilaian.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki National Registry atau registri nasional yang terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil asesmen perusahaan.
Keterbukaan tersebut penting karena masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek yang diwawancarai ketika asesmen berlangsung.
Mereka juga harus memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau menggugat hasil penilaian jika terdapat persoalan di lapangan.
Pendekatan ini akan membuat HRDD bergerak dari sekadar hubungan antara perusahaan dan regulator menjadi mekanisme pengawasan publik.
HAM Harus Menjadi Payung, Bukan Sektor Terpisah
Titis menekankan bahwa HAM seharusnya tidak dilihat sebagai isu sektoral yang berdiri sendiri.
Dalam industri nikel, persoalan HAM dapat bersinggungan dengan lingkungan, ketenagakerjaan, lahan, agraria, hingga hak masyarakat untuk berpartisipasi.
Karena itu, regulasi bisnis dan HAM perlu menjadi payung yang menghubungkan berbagai kewajiban tersebut.
Pendekatan semacam ini juga dapat mencegah perusahaan menghadapi terlalu banyak asesmen yang terpisah-pisah tetapi tidak menghasilkan perubahan berarti.
Prinsipnya sederhana: lebih baik ada satu asesmen yang komprehensif dan bermakna daripada banyak penilaian yang hanya menghasilkan dokumen kepatuhan.
Nikel Menjadi Penentu Kredibilitas Perpres Uji Tuntas HAM
Pada akhirnya, industri nikel dapat menjadi salah satu tempat paling konkret untuk menguji apakah Uji Tuntas HAM Indonesia benar-benar bekerja.
Nikel mempertemukan kepentingan ekonomi, investasi, hilirisasi, tenaga kerja, masyarakat, lingkungan, standar global, dan rantai pasok internasional dalam satu ekosistem.
Karena itu, ukuran keberhasilan Perpres tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:
Berapa perusahaan yang sudah melapor?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah risiko HAM benar-benar berkurang?
Apakah masyarakat yang terdampak memiliki akses terhadap pemulihan?
Apakah pekerja memperoleh perlindungan yang lebih baik?
Apakah hasil asesmen memiliki konsekuensi terhadap perusahaan?
Hingga akhirnya, pertanyaan terbesar adalah apakah standar tersebut mampu membuat rantai pasok nikel Indonesia menjadi lebih bertanggung jawab dan dipercaya di pasar global.
Jika jawabannya ya, Perpres Uji Tuntas HAM dapat menjadi lebih dari sekadar aturan kepatuhan.
Namun, jika kewajiban tersebut hanya menghasilkan laporan yang tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan, industri nikel justru akan menjadi bukti bahwa HRDD dapat berubah menjadi formalitas.
Dengan kata lain, nikel bukan hanya sektor yang harus mematuhi Perpres Uji Tuntas HAM. Nikel dapat menjadi arena pembuktian apakah regulasi tersebut benar-benar mampu melindungi manusia di balik pertumbuhan industri Indonesia.
Baca Juga: Emas dan Nikel Berkilau, ANTAM Raup Laba Fantastis Rp6,91 Triliun di Paruh Pertama 2026
FAQ
Apa itu Uji Tuntas HAM?
Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence (HRDD) merupakan proses bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, memantau, dan menangani risiko serta dampak HAM yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
Mengapa industri nikel menjadi ujian Perpres Uji Tuntas HAM?
Industri nikel memiliki rantai bisnis yang kompleks dan bersinggungan dengan pekerja, masyarakat, lahan, lingkungan, investasi, serta pasar global. Karena itu, sektor ini dapat menunjukkan apakah HRDD mampu bekerja secara substantif atau hanya menghasilkan laporan kepatuhan.
Apa perbedaan HRDD dan ESG?
ESG mencakup berbagai indikator lingkungan, sosial, dan tata kelola. HRDD secara khusus menempatkan dampak kegiatan bisnis terhadap manusia dan hak asasi sebagai fokus utama, termasuk proses pencegahan dan pemulihan.
Mengapa verifikasi lapangan penting dalam HRDD?
Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan laporan perusahaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian juga perlu melibatkan pekerja, masyarakat sekitar, kelompok rentan, dan pihak independen agar hasilnya tidak hanya bergantung pada informasi perusahaan.
Bagaimana HRDD dapat memengaruhi rantai pasok nikel?
Jika diterapkan secara efektif, HRDD dapat mendorong perusahaan memperbaiki praktik bisnis dan memperhatikan risiko HAM hingga rantai pasok. Dalam jangka panjang, hasil penilaian juga dapat memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan, dan akses ke pasar yang memiliki standar HAM lebih tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








