Pemerintah Benahi Tata Kelola Emas, Penambang Rakyat Bakal Diformalkan

AKURAT.CO Pemerintah terus membenahi tata kelola komoditas emas nasional, salah satunya melalui digitalisasi penerimaan negara dan formalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang pertambangan ilegal sekaligus mendorong aktivitas tambang masuk ke dalam sistem resmi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, perbaikan tata kelola emas dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pemanfaatan sistem digital hingga penegakan hukum.
Baca Juga: KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah XKGS, Tercatat di BEI
Ia mencontohkan penggunaan sistem e-PNBP yang membuat aktivitas pertambangan dapat masuk dalam mekanisme pencatatan dan penerimaan negara.
“Misalnya dengan kita menggunakan e-PNBP dan lain sebagainya, kan otomatis yang ilegal kan enggak bisa masuk,” kata Tri saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).
Selain digitalisasi, pemerintah mendorong formalisasi aktivitas penambangan rakyat. Menurut Tri, penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat diarahkan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Mekanismenya dilakukan melalui usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. Setelah ditetapkan, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Formalisasi caranya gimana? Yang sudah ada penambang tanpa izinnya, maka gubernur mengusulkan kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR. Nantinya dikelola melalui mekanisme IPR,” ujarnya.
Tri menambahkan, langkah berikutnya adalah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung di luar mekanisme resmi. “Yang ketiga, barulah penegakan hukum. Saya rasa tiga-tiganya ini mendorong untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik,” tutur Tri.
Tambang Rakyat Bukan Penyangga Harga Emas
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai, legalisasi tambang rakyat dapat membantu memperkuat tata kelola pertambangan emas, tetapi belum tepat jika ditempatkan sebagai penyangga utama pasokan ketika terjadi lonjakan permintaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









