Kemenperin Kembangkan 4 Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

AKURAT.CO Pemerintah terus melakukan pengembangan infrastruktur industri halal, salah satunya melalui fasilitasi pembentukan 4 Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Langkah ini menjadi upaya Kementerian Perindustrian untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan lainnya dalam satu kawasan.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman Kemenperin, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Industri Halal RI Cetak Komitmen Transaksi Rp622 Miliar di 2026
Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global.
Bagi pelaku industri, kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,” ujarnya.
Di Indonesia, pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.
Pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy menyampaikan, kawasan Industri Halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ucap Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









