AKURAT.CO DPR menyiapkan aturan khusus bagi pekerja transportasi online dan platform digital. Status sebagai mitra masih dipertahankan sebagian komunitas ojol.
Status pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perdebatan dalam pembahasan aturan pekerja berbasis platform digital. Sebagian komunitas ojol disebut memilih tetap berstatus sebagai mitra karena ingin mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan, perbedaan pandangan mengenai status tersebut menjadi salah satu alasan pengaturan ojol dan pekerja platform digital perlu dibuat melalui undang-undang khusus.
Baca Juga: Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menurutnya, sebagian pengemudi tidak keberatan jika status mereka diatur sebagai pekerja. Namun, ada pula kelompok yang tetap ingin mempertahankan skema kemitraan. "Status ini masih menjadi perbedaan di antara mereka. Sebagiannya tetap bertahan menjadi mitra, sebagiannya tidak apa-apa diatur untuk menjadi pekerja atau tenaga kerja," kata Netty saat di temui usai Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Netty mengatakan DPR kini tengah menyiapkan pembahasan regulasi khusus yang dapat mengatur pekerja transportasi online serta aktivitas pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital. "Jadi DPR kelihatannya sedang menyiapkan undang-undang khusus yaitu undang-undang pekerja transportasi online dan juga undang-undang platform digital," ujarnya.
Perdebatan mengenai status tersebut tidak sekadar menyangkut istilah antara "mitra" dan "pekerja". Perubahan status juga dapat membawa konsekuensi terhadap hubungan kerja, aturan ketenagakerjaan, hubungan industrial hingga ketentuan tertentu yang harus dipatuhi pengemudi.
Netty mengatakan sebagian komunitas ojol mempertahankan status mitra karena skema tersebut dianggap memberikan fleksibilitas yang lebih besar. "Karena mereka memilih fleksibilitas," katanya.
Salah satu pertimbangan yang disebut Netty adalah persoalan usia. Dalam skema kemitraan, pengemudi dapat tetap menjalankan aktivitas ekonomi selama masih mampu mengemudikan kendaraan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan platform. "Kalau disebut pekerja mereka akan dikenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, pembatasan usia seperti itu," jelasnya.
Sebaliknya, jika tetap menggunakan skema kemitraan, kesempatan untuk bekerja dinilai lebih fleksibel.
"Kalau kemudian mereka tetap masuk dalam skema kemitraan tidak ada batasan usia, mau usianya 65 tahun selama masih bisa sehat dan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor mereka tetap bisa dapat peluang kerja, dapat peluang untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," ujar Netty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








