KAI Siapkan Sistem Komunikasi 5G, Keselamatan Kereta Jadi Prioritas

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menyiapkan kajian Future Railway Mobile Communication System (FRMCS) sebagai bagian dari perencanaan teknologi komunikasi perkeretaapian untuk kebutuhan jangka panjang.
FRMCS merupakan sistem komunikasi generasi berikutnya berbasis teknologi 5G yang dirancang untuk mendukung pertukaran suara, data, dan video dalam kegiatan operasional kereta api.
Direktur Portofolio Manajemen dan Teknologi Informasi KAI, I Gede Darmayusa mengatakan pengembangan FRMCS perlu dimulai dari kebutuhan yang benar-benar muncul di lapangan. Teknologi yang digunakan harus relevan dengan operasi kereta api serta memberi manfaat terhadap keselamatan, efisiensi, dan keandalan layanan.
Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub
“Teknologi harus menjawab kebutuhan yang nyata. Karena itu, kajian FRMCS melihat berbagai kemungkinan pemanfaatannya, mulai dari komunikasi yang berkaitan dengan keselamatan, pengaturan perjalanan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan dalam kondisi darurat,” kata I Gede, Selasa (13/10/2026).
Kajian KAI mengidentifikasi sejumlah kebutuhan yang dapat didukung melalui FRMCS, antara lain komunikasi antara petugas dan pusat kendali, informasi posisi kereta api, pemantauan kondisi sarana, pengelolaan perjalanan, pemantauan perlintasan, penanganan gangguan, serta komunikasi pada situasi darurat.
Menurut I Gede, komunikasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan operasi harus mendapatkan tingkat keandalan yang lebih tinggi dibandingkan layanan komunikasi umum.
“Dalam operasi kereta api, ada komunikasi yang harus tersedia setiap saat karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan. Sistem yang digunakan harus dirancang agar informasi penting dapat tersampaikan secara cepat, aman, dan sesuai prioritas,” ujarnya.
FRMCS juga dirancang agar beberapa kebutuhan komunikasi dapat berjalan dalam satu jaringan dengan tingkat prioritas yang berbeda. Dengan pendekatan tersebut, komunikasi untuk keselamatan, operasi, dan fungsi pendukung dapat diatur sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: PT KAI Tutup 80 Pelintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Penggunaan frekuensi menjadi bagian lain yang dibahas dalam kajian. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia telah mencantumkan pita 1.900–1.910 MHz untuk FRMCS dan teknologi lanjutan bagi keperluan persinyalan kereta api.
Meski sudah tersedia dalam aturan, pemanfaatan pita tersebut masih memerlukan pengujian dan kajian lebih lanjut. Hal ini penting karena frekuensi yang digunakan harus mampu mendukung komunikasi kereta api secara stabil tanpa terganggu jaringan lain di sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









