Terbukti Lakukan Pelanggaran, Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO, Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran terkait hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Baca Juga: Agnez Mo Abai Soal Somasi, Ari Bias Konsultasi Polisi
Putusan itu diumumkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.
"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat," ungkap Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).
Agnez Mo didenda dan harus membayar Rp1,5 miliar sebab membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota berbeda.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda masing-masing sebesar Rp500 juta.
"Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada September 2024. Gugatan itu dilayangkannya usai sang penyanyi tak menggubris somasi Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






