AKURAT.CO, Polisi resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Dokter Reza Gladys.
Keduanya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB lengkap dengan menggunakan baju orange.
Baca Juga: Ilmu Jadi Investasi Terbesar, Dokter Reza Gladys Raih Banyak Penghargaan Bergengsi
Namun tak tampak kesedihan dari raut wajah Niki maupun Mail. Keduanya tampak santai berjalan dan sesekali tersenyum saat disapa awak media.
Saat ditanya mengenai perasaannya, Nikita Mirzani justru menjawabnya dengan santai.
"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani, Selasa (4/3/2024).
"Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," katanya lagi.
Niki pun mengaku tak terlalu berat menggunakan baju orange.
"Ya sesuai kemauan lu," katanya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Yakin Punya Bukti Kuat Tidak Ada Pidana
Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







