Rumah Dieksekusi, Atalarik Syach Tak Dapat Surat Pemberitahuan?

AKURAT.CO, Aktor Atalarik Syach kini merasa naik pitam saat kediamannya tiba-tiba saja dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca Juga: Ditemani Polisi Saat Jemput Anak di Rumah Atalarik Syach, Tsania Marwa Dilarang Bawa Tas
Eksekusi dilakukan terkait sengketa lahan antara Atalarik dan pihak bernama Dede Tasno.
"Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka," ujar Atalarik Syach saat ditemui di rumahnya di Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Atalarik juga enggan berbicara lebih jauh saat ini lantaran rasa emosinya masih tinggi. Dia lebih menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukumnya.
"Terlebihnya saya enggak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya lebih banyak ke unsur emosinya," sambungnya menyerahkan pembicaraan pada kuasa hukumnya.
Sanja selaku kuasa hukum yang juga mendampingi Atalarik Syach mengaku terkejut lantaran tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan mengenai eksekusi yang dilakukan PN Cibinong.
"Agenda ini meneruskan dari pihak pemohon eksekusi itu, sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka. Tetapi, pada waktunya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," ujar Sanja.
Dia menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilai gegabah. Sanja menjelaskan sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong dan dijadwalkan agenda pembacaan putusan pada 4 Juni 2025.
"Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," jelasnya.
Baca Juga: Tuntut Hak ke Atalarik Syach, Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gono-gini
Sanja juga menjelaskan jika sertifikat tanah yang kini dimiliki Atalarik Syah adalah resmi dari BPN.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," tegas Sanja.
"Seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan pengosongan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






